Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh
  • Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan
  • Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu
  • HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit
  • KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak
  • Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita
  • UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul
  • Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
ASPOST.IDASPOST.ID
Demo
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Sosial Budaya
  • INTERNASIONAL
  • Daerah
  • DUNIA ISLAM
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
ASPOST.IDASPOST.ID
Home»Nasional»Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

RedaksiBy Redaksi06/03/2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

ASPOST.ID– Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja.

Kedua regulasi tersebut yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan sebelumnya, guna memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi saat ini.

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai dalam program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan.

Sebelumnya, manfaat yang diberikan hanya sebesar 45% untuk bulan pertama hingga bulan ketiga, dan 25% untuk bulan keempat hingga bulan keenam.

Pemerintah juga menetapkan batas upah maksimal yang dijamin dalam program ini sebesar Rp5 juta. Kenaikan manfaat JKP ini berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Selain peningkatan manfaat uang tunai, pemerintah juga mempermudah persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, sehingga lebih banyak pekerja dapat memperoleh manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menetapkan beberapa perubahan penting dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP, antara lain:

Penghapusan syarat iuran selama 6 bulan berturut-turut.

Masa kadaluarsa manfaat diperpanjang menjadi 6 bulan.

Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi mengambil komposisi dari iuran Jaminan Kematian (JKM). Kini, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, yang terdiri dari:

0,14% dari rekomposisi iuran JKK, dan 0,22% dari kontribusi pemerintah.

Untuk menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan, berlaku mulai Februari hingga Juli 2025.

Kebijakan ini menyasar sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:

Industri makanan, minuman, dan tembakau

Industri tekstil dan pakaian jadi

Industri kulit dan barang kulit

Industri alas kaki

Industri mainan anak

Industri furnitur

Relaksasi ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga mereka tetap bisa mempertahankan tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi.

Setelah pengurangan iuran 50%, tarif Iuran JKK yang berlaku adalah:

Sangat Rendah: 0,120%

Rendah: 0,270%

Sedang: 0,445%

Tinggi: 0,635%

Sangat Tinggi: 0,870%

Dengan adanya dua kebijakan ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memastikan perlindungan tenaga kerja lebih optimal, khususnya bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat, Boby Foriawan, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, peningkatan manfaat JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan akan sangat membantu pekerja yang terdampak PHK.

“Selain itu, relaksasi iuran JKK bagi industri padat karya diharapkan dapat meringankan beban finansial perusahaan dan membantu keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini agar bisa mendapatkan manfaat maksimal. Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja dapat “Kerja Keras, Bebas Cemas”, sejalan dengan visi jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan negara untuk kesejahteraan pekerja Indonesia. (asp)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Redaksi
  • Website

Related Posts

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Yassierli: Lulusan Kampus Harus Terapkan “Triple Readiness” untuk Menang di Era Disrupsi AI

25/04/2026

PNL Buka Dua Prodi Strategis Berstandar Nasional, Perkuat Daya Saing Global SDM Indonesia

24/04/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Dirjen LIP Kementan Apresiasi Peran TA Khalid Percepat Rehabilitasi Lahan Pertanian Pascabanjir di Aceh

01/05/2026

Bupati Aceh Utara Serahkan DTH Rp2,9 Miliar untuk 1.620 KK Penyintas Banjir dan Longsor di 14 Kecamatan

30/04/2026

Pemko Lhokseumawe Percepat Relokasi Pengungsi Rohingya, Gandeng IOM Siapkan Hunian Terpadu

30/04/2026

HMI Medan Dukung Penertiban Drainase, Desak Dinas SDABMBK Tindak Tegas Pelaku Usaha Alih Fungsi Parit

30/04/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights
Daerah

KOHATI Desak Audit CCTV Daycare di Aceh, Respons Serius Maraknya Dugaan Kekerasan Anak

By Redaksi30/04/20260

ASPOST.ID-Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara mendesak Pemerintah Provinsi Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota untuk…

Bea Cukai Lhokseumawe Umumkan Status Barang Dikuasai Negara, Satu Unit Traga Bermuatan Rokok Ilegal Disita

30/04/2026

UIN SUNA Lhokseumawe Wisuda 760 Lulusan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul

29/04/2026

Lhokseumawe Matangkan Tahapan Pilkades Serentak 2026, 47 Gampong Siap Gelar Pemilihan Keuchik

29/04/2026
Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

Aspost.id adalah portal berita online yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan wawasan yang mendalam dan fakta yang akurat kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam menghadapi arus informasi yang begitu cepat dan beragam.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.