ASPOST.ID-Kota Lhokseumawe yang memiliki 68 gampong dari empat kecamatan, untuk pemilu 2024 tidak terjadi penambahan kursi DPRK setempat.

Malah 25 kursi yang ada sekarang di DPRK Lhokseumawe terjadinya pergeseran jumlah perolehan kursi di empat Daerah Pemilihan (Dapil) dari Pemilu 2019 ke Pemilu 2024.
Masing-masing, Dapil I Banda Sakti dari 11 kursi menjadi 10 kursi dan Dapil IV Muara Satu dari 5 kursi menjadi 4 kursi.

Sedangkan Dapil II Muara Dua dari 6 kursi bertambah satu kursi sehingga menjadi 7 kursi. Kemudian Dapil III Blang Mangat dari 3 kursi bertambah satu kursi dan menjadi 4 kursi pada Pemilu 2024.

Hal tersebut dibahas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, dalam Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Lhokseumawe, di Hall Lido Graha Hotel Aceh Utara, Rabu (14/12) dengan pimpinan partai politik, Sekda Lhokseumawe T.Adnan, Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe Faisal, Disdukcapil dan unsur terkait lainnya.

Kegiatan itu dibuka oleh Ketua KIP Lhoksemawe Mohd. Tasar, BA.,MA yang didampingi para anggotanya seperti Zainal Bakri, S.Sos, M.Kom.I,Mulyadi,T. Marbawi, Abdul Gani, SH.,MH dan Sekretaris KIP, Yuni Raziati, S.Sos.

“Tujuan kegiatan ini agar masyarakat luas dan stakeholder mengetahui rancangan yang sudah dibuat untuk mendapatkan tanggapan masyarakat luas dan hasil uji publik ini akan disampaikan ke KIP Provinsi kemudian diteruskan ke KPU Republik Indonesia,”ucap Tasar.

Sementara T.Marbawi selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Lhokseumawe menyampaikan, untuk kursi di DPRK Lhokseumawe masih sama seperti Pemilu 2019 yakni 25 kursi. Karena jumlah penduduk di Kota Lhokseumawe belum mencapai diatas 200 jiwa.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, untuk penduduk yang berjumlah 100 – 200 ribu itu alokasinya 25 kursi di DPRD kota. Saat ini Lhokseumawe memiliki jumlah penduduk dari empat kecamatan baru mencapai 191.688 jiwa,”ucapnya.

Disebutkan, dasar penataan Dapil adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, turunannya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota dalam pemilihan.

“Terakhir keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kota Lhokseumawe dalam pemilu 2024,” ungkap T. Marbawi.

Selain itu, lanjut dia, terkait pergeseran kursi di Dapil I, II, III dan IV sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Dapil II Muara Dua karena jumlah penduduknya bertambah, maka menjadi 7 kursi dari sebelumnya hanya 6 kursi, dan Dapil III Blang Mangat bertambah menjadi 4 kursi dari sebelumnya 3 kursi.

Sedangkan Dapil I Banda Sakti berkurang menjadi 10 kursi dari sebelumnya 11 kursi, dan Dapil IV juga berkurang menjadi 4 kursi dari sebelumnya 5 kursi. Hal itu disebabkan kedua dapil dimaksud berkurang jumlah penduduk di Pemilu 2024, jika dibandingkan dari Pemilu 2019 lalu. (rakyataceh/asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version