“Berakhir SK 28 November 2023”
ASPOST.ID- Wakil Ketua Komisi VI DPR Aceh, Tantawi, S.IP.,M.AP meminta Pj Wali Kota Lhokseumawe Dr Imran untuk memperjuangkan nasib ratusan tenaga administrasi non ASN di Lhokseumawe yang berakhir SKnya pada 28 November 2023.
Kemudian Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe, juga harus menghargai pengabdian ratusan tenaga administrasi non ASN tersebut. Dimana, mereka sudah lama bekerja antara 5 hingga 17 tahun untuk membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pemko Lhokseumawe atau Pj Wali Kota, tolong hargai pengabdian ratusan tenaga administrasi non ASN Lhokseumawe. Hari ini saya membaca di media Harian Rakyat Aceh, kalau ratusan tenaga administrasi non ASN di Lhokseumawe tidak lagi diperpanjang SK, artinya mereka akan menjadi pengangguran massal,”ucap Tantawi Anggota DPR Aceh asal Dapil 5 Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Tantawi berharap Pj Wali Kota Lhokseumawe agar lebih bijaksana dalam mengambil keputusan menyangkut pemutusan kontrak terhadap tenaga administrasi non ASN yang sudah lama menggantungkan harapan untuk menjadi PNS atau ASN.
“Apabila suatu saat nanti ada kebijakan Pemerintah Pusat seperti pada era pak SBY Presiden kita, semua honorer diangkat menjadi PNS. Bagaimanapun itu adalah warga Kota Lhokseumawe yang harus kita perhatikan nasibnya,”terang Tantawi yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Utara ini.
Ia meminta Pj Wali Kota Lhokseumawe, bisa mencari solusi terbaik dan bijaksana agar mereka para tenaga administrasi non ASN bisa dilanjutkan kontrak kerjanya.(ra/asp)