Polisi Ciduk Pelaku Pelecehan Seksual di Lhokseumawe

ASPOST.ID- Seorang pelaku pelecehan seksual berinisial IP (35) warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, berhasil diciduk oleh tim Unit Resmob Polres Lhokseumawe yang dipimpin Ipda Yudha Amrullah STrK.

Kejadian tindak pidana pelecehan seksual itu terjadi di Jalan Merdeka Barat, depan Ruko Lamuri, Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 07.42 WIB.

Korban adalah seorang mahasiswi asal Aceh Barat, berinisial Z (19). Korban saat itu sedang berolahraga lari pagi dan sehingga menjadi target pelecehan seksual tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, SH menyampaikan, setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Tim Unit V Resmob Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menemukan dan menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Pelaku, awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun mengakui setelah disodori beberapa bukti termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya.

Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan mengikuti korban dari arah belakang. Pelaku kemudian dengan sengaja meremas payudara korban menggunakan tangan kirinya.

Melihat korban berteriak, pelaku langsung bergegas melarikan diri dan kemudian kembali ke tempat semula untuk melakukan pengawasan terhadap korban.

Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor, helm, baju sweater, dan handphone langsung diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan pasal yang dikenakan adalah pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, melengkapkan administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Selanjutnya, akan dilakukan gelar awal, pemberkasan, serta pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pengadilan lebih lanjut.

Kasus ini mengingatkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual di ruang publik.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka, serta berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban-korban kejahatan, termasuk dalam kasus pelecehan seksual ini.(asp/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here