Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Dandim Gayo Lues dan Tim Gabungan Obrak-abrik 3 Hektar Ladang Ganja
  • Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025
  • Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup
  • SMA 1 Lhokseumawe Adakan Lomba Menulis Surat untuk Guru
  • Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida Beromzet Rp 59 Miliar

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dandim Gayo Lues dan Tim Gabungan Obrak-abrik 3 Hektar Ladang Ganja

12/05/2025

Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

09/05/2025

Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup

09/05/2025
Kategori
  • Barat
  • Daerah
  • DAERAH
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Mei 12
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Dandim Gayo Lues dan Tim Gabungan Obrak-abrik 3 Hektar Ladang Ganja

    12/05/2025

    Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

    09/05/2025

    Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup

    09/05/2025

    SMA 1 Lhokseumawe Adakan Lomba Menulis Surat untuk Guru

    09/05/2025

    PT. PEM Segera Kelola Sumur Tua Migas Aceh Utara

    08/05/2025
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

    09/05/2025

    Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida Beromzet Rp 59 Miliar

    08/05/2025

    Humas Polri Perlu Adaptif Hadapi Serangan Digital dan Era Post-Truth

    08/05/2025

    Bill Gates Akan Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo

    08/05/2025
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Daerah»Polres Aceh Utara Ciduk Bandar Bersama 6,05 Kilo Sabu
Daerah

Polres Aceh Utara Ciduk Bandar Bersama 6,05 Kilo Sabu

RedaksiBy Redaksi17/11/2021Updated:17/11/2021Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil meringkus bandar narkoba di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Pria berinisial MU (55) tersebut ditangkap di sebuah gubuk di kebun milik tersangka dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6,05 kilo.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., didampingi Wakapolres Aceh Utara Kompol Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri, S.H., dalam konferensi pers di Mako Polres setempat, Rabu (17/11) menjelaskan, penangkapan dan pengungkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Kemudian Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi pada Kamis (11/11/2021) pukul 21.00 WIB.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China sebanyak enam bungkus dengan masing-masing perbungkus seberat 1 (satu) kilogram. Barang Bukti sabu-sabu sejumlah lima paket sedang berukuran 50 gram serta 1 (Satu) buah mobil Honda Jazz warna hitam,”kata AKBP Rizal Faisal.

Disebutkan, tersangka MU dalam keterangan hasil penyelidikan mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut milik seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka ini (MU) menerima barang bukti dari S pada pukul 20.00 WIB, tanggal 8 November 2021 lalu dengan dijanjikan upah 5 (lima) juta per kilogram oleh S. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur dalam pengembangan kasus ini,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, jika dikalkulasikan secara ekonomi, harga sabu-sabu ini per bungkus (1 kg) mencapai Rp 300 juta atau totalnya untuk 6 bungkus sebesar Rp 1,8 Miliar.

“Kalau di daerah pulau Jawa mungkin harganya sekitar 1 Miliar per kilogram,”ungkap AKBP Riza Faisal, dalam keterangan tertulis kepada aspost.id.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MU akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) JO pasal 114 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000., (Delapan Miliar Rupiah) ditambah sepertiga hukuman denda, dan pasal 114 ayat (2) Pelaku Dipidana dengan pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau dengan penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- ( sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) Hukuman denda. (asp)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleArab Saudi akan Bangun Kota Nirlaba Pertama di Dunia
Next Article Lagi, Empat Kecamatan Aceh Utara di Kepung Banjir
Redaksi
  • Website

Related Posts

Dandim Gayo Lues dan Tim Gabungan Obrak-abrik 3 Hektar Ladang Ganja

12/05/2025

Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

09/05/2025

Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup

09/05/2025
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Dandim Gayo Lues dan Tim Gabungan Obrak-abrik 3 Hektar Ladang Ganja

12/05/2025

Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

09/05/2025

Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup

09/05/2025

SMA 1 Lhokseumawe Adakan Lomba Menulis Surat untuk Guru

09/05/2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Warga Temukan Mayat Pria di Gudang Mobil Padi di Aceh Utara

By Redaksi07/05/2025

ASPOST.ID- Samsul Bahri (38), warga Gampong Pucok Alue, Kecamatan Baktya, Aceh Utara, ditemukan meninggal dunia…

Satgassus Swasembada Pangan dan Infrastruktur Aceh Kecewa dengan Kadistan

07/05/2025

Wakil Wali Kota Husaini Sidak Kebersihan Sekolah dan Puskesmas

07/05/2025

Tindak Tegas Preman, Polres Aceh Utara Turunkan Satgas Gabungan

08/05/2025
Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.