ASPOST.ID-Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe berhasil membongkar kasus kepemilikan senjata api ilegal yang diduga terkait jaringan terorganisir. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran intensif.
Dalam pengungkapan yang dinilai signifikan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya, di antaranya satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen dan lima butir amunisi, serta satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 beserta 26 butir peluru kaliber 7,62 mm. Selain itu, turut diamankan satu bilah pisau, satu unit telepon genggam, tas sandang, dan sepeda motor trail yang diduga digunakan dalam aktivitas para pelaku.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari operasi pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua.
“Petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku yang membawa tas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi,” ujar Kapolres. didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, terungkap bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini berstatus DPO. Polisi juga menemukan indikasi bahwa para pelaku diduga tengah merencanakan aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di lokasi tersebut, aparat menemukan satu pucuk senjata api jenis AK-47 yang dikubur di belakang rumah tersangka. Senjata itu diduga kuat milik pelaku B yang saat ini masih buron.
“Senjata laras panjang ini sengaja disembunyikan dalam tanah untuk menghindari deteksi petugas. Kami terus memburu pelaku dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial M turut diamankan bersama kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, termasuk mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengancam stabilitas keamanan di wilayah Aceh dan sekitarnya. (*)

