Tiga Pelaku Masuk DPO

ASPOST.ID- Upaya pemberantasan narkotika di Provinsi Aceh kembali menunjukkan hasil signifikan. Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1,5 kilogram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas wilayah yang terorganisir.

Pengungkapan ini sekaligus mempertegas posisi Aceh sebagai salah satu titik strategis dalam rantai distribusi narkotika, baik sebagai jalur perlintasan maupun pintu masuk barang terlarang dari luar negeri.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar.

“Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil memetakan pergerakan jaringan hingga dilakukan penindakan,” ujarnya, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Arizal dan Kasi Humas Salman Alfarasi.

Operasi penangkapan sempat menghadapi dinamika di lapangan. Transaksi yang awalnya direncanakan berlangsung di kawasan Simpang Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, batal setelah para pelaku mencurigai situasi. Lokasi kemudian dipindahkan ke wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Di lokasi kedua tersebut, aparat berhasil melakukan penyergapan dan mengamankan satu tersangka berinisial AN, warga Bireuen. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penindakan, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total 1.501,36 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar sekitar 1 kilogram yang dikemas dalam plastik hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan total berat sekitar 500 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menyembunyikan sabu di dalam jok, satu unit telepon genggam, serta handuk yang digunakan sebagai pembungkus guna mengelabui petugas.

“Pelaku menggunakan modus penyimpanan sabu di dalam jok sepeda motor yang dibungkus handuk agar tidak mudah terdeteksi,” jelas Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda dalam kategori berat.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Aceh. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version