ASPOST.ID – Persoalan knalpot bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat kembali menjadi perhatian serius di Kota Lhokseumawe. Polres Lhokseumawe memusnahkan sebanyak 1.175 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) hasil penindakan selama periode Maret hingga November 2026.
Pemusnahan ribuan knalpot tersebut menjadi gambaran masih maraknya penggunaan komponen kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis. Di sisi lain, langkah penindakan kepolisian juga menjadi pengingat bahwa ketertiban berlalu lintas tidak semata-mata menyangkut keselamatan di jalan, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman dan bebas dari kebisingan berlebihan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers, Jumat (6/11/2026), mengatakan ribuan knalpot tersebut merupakan hasil operasi dan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar teknis.
Selain memusnahkan 1.175 knalpot brong, kepolisian juga mencatat enam unit kendaraan yang barang buktinya telah lebih dari tiga bulan tidak diambil pemilik. Kendaraan tersebut diduga belum dapat dilengkapi dengan dokumen STNK maupun bukti kepemilikan yang sah.
Menurut Kapolres, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Penggunaan knalpot dengan tingkat kebisingan melampaui ambang batas tidak hanya berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan keresahan di kawasan permukiman, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan ruang publik lainnya.
Dalam ketentuan yang dipaparkan kepolisian, ambang batas kebisingan kendaraan dibedakan berdasarkan kapasitas mesin. Kendaraan di bawah 80 CC memiliki batas maksimal 77 desibel, kapasitas 80–175 CC maksimal 80 desibel, sedangkan kendaraan di atas 175 CC maksimal 83 desibel.
Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai persyaratan teknis mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi ketentuan kendaraan bermotor.
Polres Lhokseumawe juga mengingatkan pengendara sepeda motor untuk menggunakan knalpot standar pabrikan dan menghindari modifikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Namun, keberhasilan penertiban tidak cukup diukur dari banyaknya knalpot yang disita dan dimusnahkan. Konsistensi pengawasan, pemeriksaan kendaraan di lapangan, serta kepatuhan pengendara menjadi faktor penting agar persoalan knalpot bising tidak kembali berulang.
Penegakan aturan juga diharapkan berlangsung secara berkelanjutan dan proporsional, sehingga ketertiban lalu lintas benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya terlihat melalui kegiatan penindakan sesaat.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf. Faisal, Plt. Asisten I Setdako Lhokseumawe Mirdha Ihsan, Kepala Dinas Perhubungan Rudi Hidayat, Kepala Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Lhokseumawe Azi Suzi Wijaya, S.T., Kasat Lantas AKP Irfan Firdaus, serta unsur terkait lainnya. (asp)


