ASPOST.ID- Polsek Banda Sakti berhasil menciduk dua warga yang terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah kios di Lr. V Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (6/10/2024).
Penangkapan kedua tersangka itu langsung dipimpin oleh Kapolsek Banda Sakti, Iptu Zul Akbar, SE, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/X/2024/POLSEK BANDA SAKTI.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar menyampaikan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial ML alias DL (31), seorang buruh harian lepas asal warga Gampong Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, dan MY (32), seorang wiraswasta asal di Lr. V Gampong Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti.
Dari para tersangka, sebut Kapolsek, berhasil disita barang bukti sebanyak 1,41 gram sabu, sebuah kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), plastik bening klip merah, dan satu mancis berwarna hijau.
Iptu Zul Akbar mengatakan, penangkapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa kios tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Banda Sakti segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Di dalam kios, petugas mendapati kedua pelaku, salah satunya sedang menggunakan sabu.
Menurut pengakuan tersangka ML, lanjut Kapolsek, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang dikenal dengan panggilan DU. Kedua tersangka dan barang bukti kini ditahan di Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Jo Pasal 112 Ayat (1), Jo Pasal 132 Ayat (1), Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, pungkasnya. (asp/ril)
