ASPOST.ID- Tim Reskrim Polsek Dewantara wilayah hukum Polres Lhokseumawe, berhasil menciduk seorang nelayan tersangka berinisial JA (43) warga Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka itu diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Lokasi penangkapan di sebuah rumah di Jalan Pendidikan Dusun Suka Makmur, Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Plh. Kapolsek Dewantara Iptu Faisal mengatakan, penangkapan tersangka itu berkat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis ganja.
Tanpa menunggu lama, tim Reskrim Polsek Dewantara, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.
“Akhirnya, kita berhasil menangkap tersangka JA (40) di rumahnya serta melakukan penggeledahan di rumahnya sehingga menemukan barang bukti 12 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih di dalam sebuah tas,”ucap Iptu Faisal akrab disapa Abu Bangka, dikonfirmasi aspost.id, Kamis (30/5/2024).
Ia mengatakan, saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Dewantara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata akan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Dewantara.
Atas kasus tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (asp)
