Siap-siap Honorer Akan Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya

ASPOST.ID-Rekrutmen tenaga honorer, terutama di pemerintah daerah sendiri memang menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemerintah.

Padahal, dalam aturan sudah jelas ada larangan rekrutmen tenaga honorer.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005, dan Pasal 96 PP 49/2018.

Itu sebabnya, mulai 2023 mendatang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ucap Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (21/1/2022).

Tjahjo menegaskan instansi pemerintah akan diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Nasib Tenaga Honorer

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

“Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” kata Averrouce, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

-Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

-Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.

-Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.

-Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan BKN, jumlah PNS per 30 Juni 2021 adalah 4,08 juta orang. Porsi terbesar adalah instansi daerah dengan angka 77% atau 3,1 juta orang.

Jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Indonesia mencapai 49 ribu orang dengan komposisi terbesar di daerah sebanyak 95% atau 47 ribu. (asp)

sumber: publikkaltim.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here