ASPOST.ID- Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki oleh setiap masyarakat pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. Karena, SIM itu merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi.
Dimana, legitimasi tersebut didapatkan sesuai jenis dan golongan setelah memenuhi syarat administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani serta lulus proses pengujian.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik, SIK menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dan panik jika SIM hilang atau rusak. Karena proses dan syarat untuk mengurusnya kembali sama seperti membuat SIM baru.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021. Syaratnya adalah, mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan foto copy dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Selanjutnya,melampirkan foto copy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang
dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Selain itu, kata AKP Adek Taufik, bagi warga negara asing yang bekerja di Negara Indonesia melampirkan foto copy surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
“Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak,”ucapnya, dalam keterangannya kepada aspost.id, Senin (24/10/2022).
Sementara, untuk pengurusan SIM yang hilang lanjut Kasat Lantas, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.
Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.
Untuk biaya, sebut AKP Adek Taufik, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.(asp)