ASPOST.ID- Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara bersama Polsek jajaran berhasil menciduk 14 warga selaku pemain judi online pada Kamis malam (20/6/2024) hingga Jum’at dini hari (21/6/2024).
Para pelaku judi online itu, ditangkap di 9 lokasi terpisah dalam wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Masing-masing, berinisial ES (50) di tangkap di Cot Girek, Acon (34) di Keude Aron, MH (28) & MSN (25) di Alue Ie Puteh, Baktiya, ZR di Baktiya Barat, AF (30) di Seunuddon, BUL (23) dan Z (22) di Panton Labu, MR (30), MY (38), MZR (42) di Tanah Luas dan ML (29), RI (40) serta Z di Lhoksukon.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H.
“Sebanyak 14 orang pelaku (pemain) judi online sudah kita tangkap dengan barang bukti yang disita 14 unit handphone dari masing-masing pelaku, kata Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H.
Ia menyebutkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang sudah meresahkan dengan maraknya permainan judi online menggunakan ponsel di warung kopi.
“Para pelaku terang-terangan bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi, mereka memainkan judi online dari 14 situs yang berbeda-beda” ujar AKP Novrizaldi.
Saat ini 14 orang pelaku seluruhnya sudah diamankan di Polres Aceh Utara, mereka dijerat pasal Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
AKP Novrizaldi mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar.
“Polres Aceh Utara terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya. (asp/ril)

