ASPOST.ID- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara telah mengeluarkan seruan bersama Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Utara, tertanggal 1 November 2021.
Tidak tanggung-tanggung, dalam salah satu poin seruan bersama itu ditujukan kepada Kepala DPMKB Aceh Utara dan para camat untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama para keuchik agar melakukan penghentian pembayaran gaji/honorarium aparatur gampong dan Satgas Gampong (PPKM Gampong) mulai November 2021 dan menunda penyaluran bantuan sosial BLT-DD yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 mulai bulan Desember 2021 sampai dengan yang bersangkutan melaksanakan vaksinasi Covid-19 minimal dosis I, dan dikecualikan bagi yang mempunyai indikasi medis tidak dapat atau ditunda untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dengan surat dari dokter pemerintah.
Sementara seruan bersama itu ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara, H.Muhammad Thaib, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto, Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal dan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto,
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Fauzi, SH.,MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Sayyed Sofyan, SH.i,.MH serta Ketua MPU Aceh Utara, Tgk.H. Abdul Manan. (asp)