Waduh, Polisi Ini Rugi Rp 1,3 Miliar Akibat Jadi Korban Penipuan Istri Polisi

ASPOST.ID- Wantoko, anggota Sat Brimob Polda Jatim menginvestasikan uangnya Rp 1,3 miliar untuk dana talangan di bank melalui Indrayani, istri teman kesatuannya di Brimob. Namun, modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak diterima. Ternyata, duit itu untuk gali tutup utang.

Jaksa penuntut umum Nugroho Priyo Susetyo dalam dakwaannya menyatakan, perempuan 40 tahun itu awalnya menawari investasi bisnis properti di Jogjakarta. Indrayani yang tinggal di Asrama Brimob Nginden menjanjikan keuntungan 12 persen dari modal yang diserahkan.

Wantoko yang tertarik menyetor Rp 315 juta pada 2018. Modal itu sudah kembali beserta keuntungan Rp 28,3 juta. Wantoko menjadi percaya kepada istri temannya tersebut. Indrayani kembali menawari Wantoko sebagai pendana dana talangan. Empat kali transaksi berikutnya sukses. Hanya, setoran Rp 215 juta pada 28 Oktober 2018 mulai macet.

Modal beserta keuntungan 5 persen belum diterima Wantoko. ”Pada waktu yang telah ditentukan, terdakwa tidak dapat mengembalikan dana dari Wantoko berikut keuntungannya dengan alasan belum cair dari bank,” ujar jaksa Nugroho di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (6/12).

Indrayani kembali meminta dana lagi Rp 1,5 miliar kepada Wantoko. Janjinya sama, modal akan dikembalikan beserta keuntungan 5 persen. Wantoko menyetor Rp 800 juta. Kali ini Indrayani minta jaminan berupa sertifikat tanah di Gresik seluas 188 meter persegi.

Terdakwa kembali meminta Rp 300 juta kepada Wantoko untuk mengurus dana Wantoko yang belum cair. Wantoko lalu mentransfer Rp 297 juta secara bertahap. ”Ternyata pada saat yang ditentukan, terdakwa tidak menyerahkan modal berikut keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa,” katanya.

Wantoko merugi Rp 1,3 miliar. Setelah ditelusuri, Indrayani sebenarnya tidak punya bisnis properti maupun dana talangan bank. Uang yang disetor Wantoko itu dipakai untuk membayar utang. ”Dengan istilah, gali lubang tutup lubang,” ujarnya, seperti dilansir Jawapos.

Wantoko saat dikonfirmasi menyatakan, Indrayani merupakan istri temannya sesama anggota Sat Brimob Polda Jatim. Dia mengaku percaya karena terdakwa masih keluarga temannya yang juga sesama anggota polisi. ”Iya, Brimob Nginden. Suaminya letting saya,” kata Wantoko seusai sidang.

Sementara itu, Rommel Sihole, pengacara Indrayani, menyatakan bahwa perkara tersebut sebenarnya pinjam meminjam uang, bukan investasi bisnis. Menurut dia, semestinya perkara perdata, bukan pidana. Indrayani juga disebut tidak berbohong kepada Wantoko. Menurut dia, Wantoko tertarik menyerahkan uang karena sebelumnya mendapat keuntungan. Namun, Rommel belum mau mengomentari ke mana uang Rp 1,3 miliar yang belum dikembalikan. ”Kami belum melihat fakta hukum di persidangan. Nanti kami lihat pada persidangan selanjutnya,” katanya.
(jawapos/aspost)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here