Wilayah Perbatasan Aceh-Sumut Belum Terlihat Nuansa Syariat Islam

Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) di Aceh.

ASPOST.ID- Provinsi Aceh dijuluki sebagai daerah provinsi penerapan Syariat Islam, sejak tahun 2001 silam. Syariat Islam di Aceh sudah berjalan selama hampir 18 tahun. Sayangnya di wilayah perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut), sejauh ini seperti tidak terlihat adanya nuansa Syariat Islam disana.

Kabid Pengawasan Syariat Islam pada Kantor Satpol  dan WH Provinsi Aceh, Aidi Kamal, kepada wartawan di Lhokseumawe, baru-baru ini mengatakan, merasa prihatin kondisi Syariat Islam di Aceh karena kurangnya sosialsiasi Syariat Islam di wilayah perbatasan Aceh-Sumut. Diantaranya, wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Aceh Singkil dengan Sumatera Utara.  

“Semestinya, untuk disetiap wilayah perbatasan ada baliho atau spanduk yang tertampang disana bertuliskan Selamat Datang di Bumi Syariat Islam,”ucap Aidi Kamal, seraya mengatakan, itu penting dilakukan sebagai bentuk sosialisasi Syariat Islam di Aceh sehingga ketika orang luar masuk dapat mengetahuinya dengan adanya nuansa syariat Islam.   

Menurut dia, kondisi itu terjadi akibat kurangnya peran serta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, seperti yag diakui oleh  Kasatpol PP dan WH Aceh Singkil dan Subulussalam. Mereka yang menyampaikan kepada pihaknya, jika Pemdanya sangat minim mengalokasikan anggaran sosialisasi penerapan Syariat Islam di Aceh.  

“Kita sesalkan juga disana, anggaran sosialiasi sangat minim dan maka kami dari Provinsi Aceh, walaupun dana sedikit bisa melibatkan mereka untuk kegiatan sosialisasi, baik dengan cetak brosur dan sosialisasi dengan pihak ulama dan pesantren disana,”ungkapnya.  

Sebut Aidi Kamal, begitu masyarakat luar masuk ke Aceh dan pihak luar tau bahwa Aceh daerah Syariat Islam. Namun, saat masuk ke wilayah Aceh tidak ada sedikitpun himbauan atau hal-hal lain yang bernuasan Syariat Islam.  

“Langkah yang akan kita lakukan kedepan, khususnya diperbatasan kita akan kerjasama dengan ulama, pesantren  dan santri supaya dapat melakukan sosialisasi Syariat Islam. Untuk penanganan Syariat Islam in bukan saja tugas Pemerintah dan WH, tapi tugas ulama, pesantren, santri, pers, masyarakat dan semua unsur lainnya,” kata Kabid Pengawasan Syariat Islam pada Kantor Satpol  dan WH Provinsi Aceh ini.  

Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) di Aceh mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melakukan sosialisasi serta pembinaan Syariat Islam. Keberadaan WH itu sendiri diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No 11 tahun 2006. (as1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here