Ada Apa, Lapas Lhokseumawe Bebaskan Dua Narapidana

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi.

ASPOST.ID- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, membebaskan 2 narapidana yang memenuhi persyaratan program asimilasi di rumah. Mereka dibebaskan pada Kamis (29/9), yakni Nurul Hamiah (52) kasus penganiyaan dan Muzahari (49) kasus penipuan warga Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi menyebutkan, kedua berhak mendapatkan program asimilasi di rumah setelah memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dimana, pembebasan bersyarat (PB) ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Seperti, warga binaan (napi) telah nenjalani masa pidana 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, telah dilakukan litmas (penelitian kemasyarakatan) oleh pembimbing kemasyarajatan (PK), surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan/pelanggaran hukum.

Kemudian, jaminan kesanggupan dari keluarga narapidana itu sendiri dan laporan dan hasil dari sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Lapas. Selanjutnya, usulan PB dari Lapas Lhokseumawe ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham RI.

Lalu kata dia, setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjenpas, maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan berupa Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) dan dikirimkan ke Lapas yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya yaitu terhitung mulai tanggal (TMT) pelaksanaan seperti tersebut pada SK PB dimaksud. (asp)

Sementara narapidana yang bebaskan itu dikarenakan mendapat pembebasan bersyarat, yaitu Hardianto bin Suparman, tindak pidana narkotika hukuman 6 tahun dan Mukminin bin M.Nur, tindak pidana pencurian dan hukuman 4 tahun 12 bulan. (mpa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here