ASPOST.ID- Publik Aceh dihebohkan dengan beredarnya salinan surat pemecatan Calon Anggota DPR Aceh periode 2024-2029 H. Muhammad Thaib akrab disapa Cek Mad sebagai kader dan anggota Partai Aceh (PA),pada Ahad sore, 6 April 2025.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian Cek Mad ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PA di Banda Aceh pada Sabtu, 5 Maret 2025, dengan nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025.

Surat tersebut diteken oleh Ketua Umum DPP Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf atau Mualem dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Zulfadhli yang juga Ketua DPR Aceh.

Surat pemberhentian eks-Bupati Aceh Utara dua periode itu (2012—2017 dan 2017—2022), cepat beredar dimedia sosial (Medsos) seperti Grup WhatsApp wartawan dan Facebook.

Surat itu berisikan, dalam poin a bagian pertimbangan disebutkan bahwa pergantian anggota DPR Aceh terpilih periode 2024-2029 atas nama Ismail A Jalil (kini Bupati Aceh Utara) telah disetujui pengunduran dirinya oleh DPP PA.

Selanjutnya, menunjuk calon pengganti yang akan ditetapkan serta dilantik sebagai anggota DPRA periode 2024-2029 yang akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Kemudian, di poin b disebutkan, bahwa mengingat sesuai arahan dan kebijakan Ketua Umum DPP PA yang meminta pengunduran diri saudara H. Muhammad Thaib sebagai calon anggota DPR Aceh terpilih periode 2024-2029 berikutnya, sebagai calon pengganti untuk ditugaskan pada jabatan lainnya untuk kepentingan strategis partai, dan yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakannya. Sehingga pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya.

Sedangkan poin c menyebutkan, bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan suatu keputusan.

Sementara di bagian Diktum Kesatu berbunyi: Memberhentikan H. Muhammad Thaib sebagai Kader/Anggota Partai Aceh yang berkedudukan di Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Lalu Diktum Kedua: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki seperlunya.

Kemudian Diktum Ketiga: Salinan Keputusan ini disampaikan dengan hormat kepada Majeulih Tuha Peut Partai Aceh.

Untuk diketahui, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, Cek Mad memperoleh 17.507 suara atau berada di peringkat lima dari 15 calon legislator yang diusung PA.

Sementara itu, juru bicara DPP PA Nuzahri tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi apakah SK tersebut benar.

“Saya belum dapat kabar apapun karena masih libur. Coba ke Plt Sekjen,” jawab Nurzahri via pesan singkat, Ahad malam, 6 April 2025.

Plt Sekjen DPP PA Zulfadhli atau Abang Samalanga belum merespons konfirmasi dari Line1.News. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version