ASPOST.ID- PT ASABRI (Persero) menyerahkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) kepada ahli waris tiga prajurit TNI AD yang gugur dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kamis (27/1) di Distrik Gome, Puncak, Papua.
Ketiga prajurit TNI AD yang gugur tersebut adalah Serda M. Rizal Maulana, Pratu Tuppal Halomoan, dan Pratu Rahman Tomilawa yang merupakan personel Satgas Pamtas Mobile Yonif R 408/SBH. Penyerahan santunan dilakukan di tiga tempat berbeda.
Penyerahan santunan terhadap Sertu (Anumerta) M. Rizal Maulana Arifin dilakukan secara simbolis usai upacara pemakaman di Taman Makam Pahlawan Cikutra yang dipimpin langsung KSAD Jenderal Dudung Abdurahman, Sabtu (29/1). Penyerahan santuan dilakukan oleh Khaidir Abdurrahman, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Asabri, kepada ayah almarhum, Aca Suhendar. Santunan yang diberikan berupa SRKK senilai Rp450 juta dan NTTA senilai Rp3.602.900.
hari yang sama, penyerahan santunan kepada Praka (Anumerta) Rahman Tomilawa dilakukan di Ambon, Maluku oleh Kepala Cabang ASABRI Ambon, Nolisia kepada ayah almarhum, Latif Tomilawa. Penyerahan SRKK senilai Rp450 juta dan NTTA sebesar Rp2.379.300 diberikan di rumah duka di Maluku Tengah dan disaksikan Danyonif Raider 733/Masariku.
Sedangkan penyerahan SRKK senilai Rp450 juta dan NTTA sebesar Rp3.105.100 kepada ahli waris Praka (Anumerta) Tuppal Halomoan dilakukan pada Jumat (28/1). Penyerahan santunan ini dilakukan Kepala Cabang ASABRI Palembang, Dwi Puji T kepada ayah almarhum Tindas Barasa di rumah duka di Palembang yang disaksikan Kasipers Korem 042/Garuda Putih Kolonel Arh Benny dan Kepala Ajenrem Garuda Putih Mayor Caj Yusep Aris.
Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan PT Asabri berbelasungkawa sedalam-dalamnya atas gugurnya ketiga prajurit ini. Semoga Tuhan YME memberikan ketabahan, kesabaran, keikhlasan serta bimbingannya kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan. Asabri hadir untuk melayani dan menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja, yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga,” jelas Khaidir.
PT Asabri (Persero) merupakan BUMN yang mengemban amanah sebagai pengelola asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri berdasarkan PP 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020. Dalam memproteksi pesertanya, Asabri memiliki 4 Program Utama yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP). (mediaindonesia/asp)