ASPOST.ID- Bendera Aceh, sudah disahkan oleh DPR Aceh dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Maka bendera Aceh itu harus segera bisa dikibarkan dalam ruang sidang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Hal itu sesuai tata tertib dewan 2019-2024 yang memuat ketentuan pengibaran Bendera Aceh di dalam ruang sidang DPRA.
Penjelasan itu disampaikan Ketua DPRA Saiful Bahri usai memimpin Rapat Paripurna Tahun 2022, Jumat (3/5/2022).
Pria yang akrab disapa Pon Yahya itu mengatakan, secara hukum pengibaran bendera tersebut memang tidak melanggar aturan apapun, lantaran sudah ada Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Selain itu Pemerintah Aceh sendiri juga sudah mengundangkan ketentuan terkait Bendera Aceh ke dalam lembaran daerah.

Namun begitu, terkait pengibarannya di ruang sidang DPRA, kata Poh Yahya akan dilakukan setelah adanya keputusan bersama seluruh fraksi dan anggota dewan.
Namun begitu, terkait pengibarannya di ruang sidang DPRA, kata Poh Yahya akan dilakukan setelah adanya keputusan bersama seluruh fraksi dan anggota dewan.
Sementara terkait pengibaran Bendera Aceh di tempat lain selain ruang sidang paripurna, menurut Pon Yahya merupakan wewenang Pemerintah Aceh.
Sebelumnya isu terkait Bendera Aceh disampaikan Anggota DPRA Samsul Bahri alias Tiong. Ia mempertanyakan terkait belum dieksekusinya ketentuan terkait bendera dan lambang Aceh bahkan setelah 17 tahun perdaiaman antara Pemerintah Indonesia dengan GAM.
Hal itu kemudian dijawab oleh Ketua DPRA Saiful Bahri yang menyebutkan akan segera memperjuangkan pengibaran bendera itu, minimal di dalam ruang sidang DPRA. (masakini/aspost)