ASPOST.ID- Dukungan terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk menunda persetujuan Plan of Development (PoD) proyek gas Blok Andaman yang dikelola Mubadala Energy terus mengalir.
Kali ini, dukungan datang dari Direktur Utama PT Pase Energi Migas Aceh Utara, Razali Abu, yang menilai penundaan tersebut penting guna memastikan hak dan kepentingan Aceh tidak terabaikan dalam pengelolaan salah satu potensi migas terbesar di kawasan tersebut.
Menurut Razali Abu, persetujuan PoD tidak boleh dilakukan sebelum terdapat kepastian mengenai Participating Interest (PI) bagi Aceh sebesar minimal 10 persen sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.
“Pemerintah Aceh harus memperoleh Participating Interest minimal 10 persen. Hak ini wajib dipastikan terlebih dahulu agar masyarakat Aceh tidak hanya menjadi penonton di tengah pengelolaan sumber daya alam yang berada di wilayahnya sendiri,” ujar Razali, kepada aspost.id, Senin (1/6).
Ia menegaskan, manfaat ekonomi dari pengembangan Blok Andaman juga harus dirasakan oleh daerah penghasil, khususnya Kabupaten Aceh Utara yang memiliki sejarah panjang sebagai pusat industri minyak dan gas nasional. Karena itu, keterlibatan daerah dalam kepemilikan dan pengelolaan sektor migas dinilai menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Selain persoalan PI, Razali menyoroti pentingnya strategi hilirisasi gas di Aceh. Ia menegaskan seluruh produksi gas dari Blok Andaman harus diprioritaskan untuk diproses dan dikembangkan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Menurutnya, KEK Arun memiliki infrastruktur energi yang lengkap dan strategis untuk menjadi pusat pengolahan gas alam, petrokimia, serta berbagai industri turunan lainnya yang mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian Aceh.
“KEK Arun harus menjadi lokasi utama pengolahan gas secara onshore. Infrastruktur yang tersedia di Arun merupakan aset strategis yang harus dimanfaatkan untuk memperkuat industri energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh,” tegasnya.
Razali menilai skema pengembangan yang hanya mengandalkan pengapalan langsung dari lepas pantai (offshore loading) atau penyaluran gas melalui pipa bawah laut ke Pulau Jawa berpotensi menghilangkan peluang besar bagi Aceh untuk membangun industri hilir, membuka lapangan kerja, dan menarik investasi baru.
“Kami menolak konsep yang menjadikan Aceh hanya sebagai lokasi pengambilan sumber daya. Gas dari Blok Andaman harus dibawa ke darat dan diolah di KEK Arun. Jangan sampai kekayaan alam Aceh justru memberikan nilai tambah lebih besar kepada daerah lain,” katanya.
Ia menjelaskan, pengolahan gas di KEK Arun dapat menjadi motor penggerak lahirnya berbagai industri strategis, mulai dari LNG, petrokimia, pupuk, pembangkit listrik hingga sektor manufaktur berbasis energi yang mampu menciptakan efek berganda bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski demikian, Razali menegaskan pihaknya tetap mendukung masuknya investasi dan percepatan pengembangan Blok Andaman. Namun, investasi tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Aceh.
“Kami mendukung investasi dan pengembangan Blok Andaman. Tetapi investasi itu harus memberikan manfaat yang adil bagi Aceh. PI 10 persen, keterlibatan daerah penghasil seperti Aceh Utara, serta pengolahan gas di KEK Arun merupakan kepentingan strategis yang harus diperjuangkan bersama,” pungkasnya.(asp)

