Dana Desa Aceh Utara Tembus Angka Rp 2,5 Triliun

DANA DESA- Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, didampingi Kadis DPMP2KB Aceh Utara, Fakruradhi, SH,.MH, menyerahkan pagu anggaran dana desa tahun 2020 kepada camat dalam wilayah Pemkab Aceh Utara.

ASPOST.ID– Pemerintah Pusat telah menyalurkan Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, sebesar Rp 2.546.783.420.000  atau Rp 2,5 triliun. Dana Desa (DD) itu diperuntukkan untuk 852 gampong di 27 kecamatan dalam wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Dana desa sebesar Rp 2,5 triliun itu di transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Aceh Utara, dalam lima tahun terakhir ini. Kemudian, setelah menerima dana tersebut maka dari RKUD Aceh Utara akan kembali mentransfer ke rekening gampong masing-masing.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Aceh Utara, Fakruradhi, SH,.MH, dikonfirmasi aspost.id, Jum’at (13/12/2019). Sebut Fakruradhi, sebelum dana desa di transfer ke rekening kas desa atau gampong harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sistem pencairan dana desa adalah setiap gampong mengajukan usulan ke kantor camat. Usai diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh kantor camat baru diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat.  “Kita dari dinas akan memberikan rekomendasi untuk pencairan dana desa itu ke Badan Pengelolaan Keuangan  Daerah (BPKD) Aceh Utara,”jelas Fakruradhi.

Sementara itu jumlah dana desa dalam lima tahun terakhir ini sebesar Rp 2.546.783.420.000. dengan rincian, yakni tahun 2015 sebesar Rp 222.413.168.000, tahun 2016 Rp 498.839.550.000, tahun 2017 Rp 635.314.441.000, tahun 2018 Rp 562.234.583.000 dan tahun 2019 Rp 627.981.678.000. (as1)  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here