ASPOST.ID- Pemerintah mempercepat langkah pembenahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memastikan subsidi kesehatan benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Konsolidasi lintas kementerian digelar untuk memperkuat akurasi sekaligus memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, ketepatan data menjadi kunci agar program bantuan sosial tidak meleset dari sasaran. Hal itu disampaikannya usai rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

Menurut Saifullah Yusuf, Kementerian Sosial menetapkan daftar penerima manfaat berbasis data BPS yang diperkuat usulan pemerintah daerah, khususnya bagi kelompok desil 1 hingga 5 atau lapisan masyarakat paling rentan. Setelah penetapan, data tersebut diteruskan ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk pelaksanaan layanan di fasilitas kesehatan.

Saat ini, sekitar 152 juta jiwa atau 52 persen penduduk Indonesia tercatat sebagai peserta PBI. Dari jumlah itu, hampir 100 juta ditanggung pemerintah pusat, sementara sekitar 50 juta lainnya dibiayai pemerintah daerah. Pemerintah menegaskan, pembaruan data akan terus dilakukan seiring dinamika sosial ekonomi masyarakat, mulai dari kelahiran, kematian, hingga perubahan tingkat kesejahteraan.

Penonaktifan peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria disebut sebagai bagian dari penataan agar subsidi dialihkan kepada warga yang lebih berhak. Namun, pemerintah memastikan peserta PBI dalam kondisi darurat medis atau penyakit katastropik tetap wajib dilayani rumah sakit sembari proses administrasi dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Dalam waktu dekat, BPS akan melakukan pemeriksaan lapangan (ground check) terhadap 106.153 peserta PBI yang sempat dinonaktifkan namun kembali diaktifkan otomatis. Verifikasi tambahan juga akan menyasar sekitar 11 juta peserta nonaktif lainnya melalui kolaborasi BPS daerah, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta mitra statistik.

BPS menegaskan, penentuan desil kesejahteraan dilakukan secara nasional dengan menggunakan sekitar 40 variabel, tidak semata-mata berbasis pendapatan. Masyarakat pun diberi ruang untuk memperbarui atau mengajukan sanggahan data melalui aplikasi Cek Bansos dengan melampirkan bukti pendukung.

Langkah verifikasi massal ini diharapkan menjadi fondasi baru penguatan sistem perlindungan sosial nasional, sekaligus memastikan anggaran negara tersalurkan lebih adil dan akuntabel.
(detikcom/asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version