ASPOST.ID- Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu orang pelaku bersama barang bukti sekitar 2 ton pupuk bersubsidi, Kamis, 6 November 2025.

Direktur Polairud Polda Aceh, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai muatan sebuah mobil yang hendak menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu langsung menuju Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue untuk melakukan penyelidikan,” ujar Risnan dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/11/2025).

Setibanya di pelabuhan, tim menemukan satu unit mobil cold diesel yang akan naik ke kapal KMP Papuyu dengan tujuan Lamteung, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Petugas kemudian memeriksa sopir berinisial AN, yang mengaku membawa satu ton pupuk dan beberapa bahan bangunan seperti batu bata. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya disalurkan ke wilayah lain.

Kecurigaan semakin kuat setelah tim melakukan pengintaian hingga ke Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, tempat tujuan akhir pengiriman. Di lokasi itu, petugas mendapati bahwa pupuk diturunkan di dekat sebuah toko yang disewa pelaku. “Setelah dilakukan pemeriksaan bersama perangkat desa, kami menemukan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penjualan pupuk bersubsidi,” jelas Risnan.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat mencapai sekitar 2 ton. Pelaku AN mengaku bahwa pupuk tersebut berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar, dan sebagian telah dijual kepada masyarakat setempat.

Barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel BL 8973 JK, puluhan karung pupuk, dan dokumen pendukung kini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan.

Menurut AKBP Risnan Aldino, pelaku diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan dan Penuntutan Tindak Pidana Ekonomi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta KUHP Pasal 372 dan Pasal 480 tentang Penggelapan dan Penadahan.

Selain itu, tindakan pelaku juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengawasan dan tata kelola pupuk bersubsidi.

“Polda Aceh akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Perbuatan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan para petani yang seharusnya menerima manfaat dari program subsidi pemerintah,” tegas Risnan menutup pernyataannya. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version