ASPOST.ID-Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara mempercepat proses pendataan dan evaluasi penerima ikramiah (insentif) guru dayah tahap ketiga yang dijadwalkan cair pada Juli 2026. Pendataan ini menjadi tahapan krusial sebelum penetapan akhir penerima bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara, Tgk. Muhammad Yunus, S.Hi., melalui Kasubbag Keuangan dan Penyusunan Program, Sazali, S.Sos., M.Kom.I, menyampaikan bahwa hingga saat ini sekitar 1.750 guru telah menginput data untuk proses verifikasi tahap ketiga.

Menurutnya, setelah masa pendataan berakhir, seluruh data akan melalui tahapan rekapitulasi, verifikasi, dan validasi sebelum ditetapkan sebagai daftar penerima ikramiah tahap ketiga tahun 2026.

“Insya Allah setelah pendataan ditutup dan seluruh data selesai divalidasi, keputusan akhir jumlah penerima tetap mengacu pada kuota yang telah ditetapkan, yakni sebanyak 2.198 guru dayah yang menerima ikramiah tahun 2026,” ujar Sazali, kepada aspost.id, Sabtu (20/6/2026).

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,8 miliar untuk program ikramiah guru dayah sepanjang tahun 2026. Setiap guru menerima insentif sebesar Rp250 ribu per bulan selama 12 bulan.

Penyaluran ikramiah dilakukan secara bertahap. Tahap pertama telah dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri, sementara tahap kedua disalurkan menjelang Hari Raya Iduladha. Hingga akhir tahap kedua, total anggaran yang telah terealisasi mencapai Rp2.159.500.000.

Dinas Pendidikan Dayah menegaskan bahwa akurasi data menjadi faktor utama dalam proses pencairan tahap ketiga. Karena itu, seluruh pimpinan dan pengurus dayah diminta memastikan setiap guru penerima telah melengkapi biodata melalui sistem pendataan resmi yang disediakan.

“Kami mengharapkan kerja sama seluruh pengurus dayah agar tidak ada guru yang terlewat dalam proses pendataan. Kelengkapan dan kebenaran data akan menentukan kelayakan penerima ikramiah tahap berikutnya,” tegasnya.

Kesempatan pengisian biodata masih dibuka hingga Senin, 22 Juni 2026 pukul 24.00 WIB. Setelah itu, sistem akan ditutup pada 23 Juni 2026 untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi data.

Pihak dinas juga mengingatkan bahwa guru yang tidak tercantum dalam hasil pendataan berpotensi tidak masuk dalam daftar penerima ikramiah tahap ketiga.

Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi, pendataan ini juga menjadi instrumen untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran kepada guru dayah yang masih aktif mengajar di Aceh Utara.

Program ikramiah guru dayah merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dayah yang selama ini berperan penting dalam penguatan pendidikan keagamaan dan pembinaan generasi muda di daerah.(*)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version

Error occurred