ASPOST.ID- Kontroversi kebijakan kesehatan di Aceh memasuki babak baru setelah Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Malikussaleh (DPM Unimal) melontarkan kritik tajam terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang skema terbaru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Regulasi tersebut dinilai berpotensi menggerus akses layanan kesehatan bagi ratusan ribu warga.

Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, menegaskan bahwa polemik ini tidak sekadar persoalan fiskal, melainkan menyentuh aspek hak asasi dan kewajiban konstitusional pemerintah daerah.

“Ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi menyangkut hak fundamental masyarakat yang dijamin dalam kerangka hukum Aceh,” ujarnya dalam konferensi pers di Lhokseumawe,Ahad (5/4).

Menurut DPM Unimal, kebijakan tersebut berisiko mengeluarkan lebih dari 500 ribu jiwa dari kepesertaan JKA program kesehatan yang telah menjadi tulang punggung layanan publik sejak diluncurkan pada 2010. Mahasiswa menilai langkah ini bertentangan dengan semangat kekhususan Aceh yang menjamin akses kesehatan tanpa diskriminasi.

Sorotan utama juga diarahkan pada penggunaan basis data sosial-ekonomi nasional seperti DTSEN/P3KE sebagai instrumen penyaringan penerima manfaat. Pendekatan berbasis desil tersebut dinilai prematur dan berpotensi menciptakan kelompok “miskin baru”, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi pascabencana dan fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Lebih jauh, DPM Unimal mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam mengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus). Mereka menilai alasan keterbatasan anggaran tidak sejalan dengan realitas belanja birokrasi yang masih tinggi, serta belum optimalnya alokasi untuk sektor kesehatan.

Dalam pernyataan resminya, mahasiswa mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk menggunakan hak interpelasi guna meminta klarifikasi dari pemerintah provinsi. Selain itu, mereka menuntut revisi kebijakan anggaran yang lebih berpihak pada masyarakat serta pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 guna mengembalikan cakupan JKA secara menyeluruh.

DPM Unimal juga mengingatkan bahwa Pasal 183 Undang-Undang Pemerintahan Aceh mengamanatkan pemanfaatan Dana Otsus untuk sektor strategis, termasuk kesehatan. Pengurangan cakupan JKA dinilai sebagai bentuk penyimpangan terhadap mandat tersebut.

Di sisi lain, mahasiswa menyoroti lambannya pemulihan pascabanjir di sejumlah wilayah Aceh yang dinilai memperparah kerentanan sosial masyarakat. Mereka mendesak pemerintah untuk memastikan kebijakan publik tidak memperdalam ketimpangan akses layanan dasar.

Mengakhiri pernyataannya, Rendi memperingatkan bahwa gelombang aksi yang lebih luas berpotensi terjadi apabila tuntutan tidak direspons serius.

“Aceh sehat adalah bagian dari janji damai. Tidak boleh ada kebijakan yang mengorbankan hak dasar masyarakat,” tegasnya. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version