ASPOST.ID- Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setdako Lhokseumawe melakukan penandatanganan naskah kesepakatan bersama atau
MoU dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang penanganan naskah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan itu berlangsung di Oprom Kantor Walikota Lhokseumawe, yang dihadiri oleh Sekdako Lhokseumawe T.Adnan, Rabu (16/2).Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Lhokseumawe Tri Haryadi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Dr. Mukhlis SH., MH.

Dalam kesempatan itu, Kajari Lhokseumawe Dr.Mukhlis, SH.,MH mengatakan, selaku pimpinan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas terlaksananya kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara tersebut.

“Ini semua untuk mendukung pelaksanaan peran dan fungsinya Pemko Lhokseumawe. Sehingga dibutuhkanadanya kerjasama dengan intansi lain sesuai dengan kebutuhannya, dimana dalam hal ini berkaitan dengan bidang hukum perdata dan tata usaha negara,”katanya.

Disebutkan, kejaksaan hadir dalam profesi sebagai seorang jaksa pengacara negara melalui bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat bertindak, baik dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara termasuk di dalamnya bertindak untuk Pemko Lhokseumawe.

“Itu semua sesuai yang diamanahkan dalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Indonesia, dalam pasal 30 ayat 2,”ungkapnya, seperti dilansir harianrakyataceh.

Sementara itu Sekdako Lhokseumawe T.Adnan juga menyampaikan, penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan 24 SKPK juga telah dilakukan sebelumnya.

“Kami sangat mengapresiasi kepada kejaksaan yang tidak ingin adanya pejabat Pemko Lhokseumawe yang terlibat dalam pelanggaran hukum,”ucapnya. (rakyataceh/aspost)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version