Kenapa Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng di Cabut

ASPOST.ID- Pemerintah RI telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng menyusul terjadi kelangkaan yang terjadi baru-baru ini. Lalu berapa harga minyak goreng hari ini?

HET minyak goreng ini berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Namun nyatanya, harga minyak goreng hari ini justru melambung tinggi di pasaran.

Terbaru, Pemerintah Pusat telah mencabut subsidi minyak goreng kemasan premium yang awalnya dapat diperoleh dengan harga Rp 14 ribu per liter. Harga minyak goreng kemasan premium ini akan mengacu pada harga keekonomian minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, dalam kebijakan HET minyak goreng terbaru tersebut harga minyak goreng curah naik dari Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.

Sedangkan, pada minyak goreng kemasan akan diserahkan sesuai keekonomian pasar. Artinya, harga minyak goreng kemasan diserahkan ke produsen. Alasan dicabutnya HET minyak goreng ini dikarenakan terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harganya tidak sesuai yang telah ditetapkan.

“Benar (dicabut) tapi tidak semuanya hanya HET kemasan. Untuk curah diubah menjadi Rp 14.000 per liter,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).

Pada Rabu, 16 Maret 2022 ini, rata-rata harga minyak goreng di pasar tradisional mencapai Rp 14.000 setelah sebelumnya Rp 11.000 per liter. Makanya, harga minyak goreng hari ini akan lebih tinggi dari sebelumnya, karena ada kenaikan berdasarkan kebijakan pemerintah.

Bahkan di beberapa daerah ditemukan harga minyak goreng kemasan 2 liter mencapai Rp 50 ribu. Misalnya seperti di Bandung.

Berdasarkan pantauan di toko ritel terbesar Bandung Barat yang ada di Padalarang, minyak goreng kemasan sudah tertata di rak pajangan yang sebelumnya sempat kosong melompong. Di sana, harga minyak goreng kemasan premium mencapai Rp 50 ribu per 2 liter.

Sebelumnya pada Selasa, 15 Maret 2022, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Airlangga Hartarto juga menyebut kebijakan minyak goreng ini tersedia di pasar tradisional maupun supermarket.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memperhatikan situasi penyaluran dan ketersediaan pasokan minyak goreng di tanah air. Terkait hal ini, harga minyak goreng kemasan tidak akan lagi diatur oleh pemerintah melainkan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.

Aturan kenaikan harga minyak goreng ini telah disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Lutfi dalam rapat evaluasi Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng.

Berikut ini adalah rincian harga minyak goreng yang sebelumnya diatur pemerintah mulai 1 Februari 2022:

Harga Minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter

Harga Minyak goreng kemasan: Rp 13.500 per liter

Harga Minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter

HET minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022 sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun namun tidak lama keberadaan minyak goreng kian menipis dan menjadi langka.

Minyak goreng yang seharga Rp 11.500 hingga Rp 14.000 yang dijual di pasar tradisional dan supermarket menjadi langka dan sering kali habis ketika pasokan minyak goreng datang. Dengan peraturan baru ini, diharapkan pasokan minyak goreng di pasar bisa lancar dan tidak ada kelangkaan. (suaracom/aspost)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here