
ASPOST.ID- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, melakukan pertemuan silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya), pada Rabu, (12/3/2025).
Kehadiran Meurah Budiman bersama rombongan disambut oleh Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli. Dalam Pertemuan tersebut membahas strategi peningkatan kesadaran hukum masyarakat hingga terkait pelindungan produk lokal berbasis hukum.
Meurah Budiman menekankan pentingnya sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kemenkum Aceh untuk menjalankan program hukum yang lebih inklusif. Salah satu agenda utama adalah memperluas partisipasi gampong-gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya dalam Peacemaker Justice Award (PJA).
Program ini akan mendorong para keuchik untuk berperan sebagai juru damai dalam penyelesaian konflik di masyarakat.
“Kami berharap semakin banyak Keuchik atau kepala desa di Abdya yang terlibat dalam program ini, sehingga penyelesaian masalah hukum di tingkat akar rumput bisa lebih efektif,”pinta Meurah Budiman.
Selain itu, Kemenkum Aceh juga mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di gampong-gampong. Keberadaan Posbankum dinilai krusial dalam memberikan akses hukum yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di sektor administrasi hukum, Meurah memaparkan skema perseroan perorangan yang memungkinkan masyarakat memiliki badan hukum dengan biaya hanya Rp50.000.
Kebijakan ini, kata dia, dapat mempermudah pelaku usaha kecil untuk memperoleh pelindungan hukum sekaligus memperkuat perekonomian daerah.Pelindungan produk lokal juga menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat bahwa Breuh Sigupai, beras khas Abdya, merupakan produk daerah yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (Indigeo).
Meurah menegaskan, produk unggulan lainnya harus segera didaftarkan agar mendapatkan pelindungan hukum dan daya saing di pasar yang lebih luas. “Harus didaftarkan, agar mendapatkan pelindungan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Zaman Akli, menyambut baik inisiatif Kemenkum Aceh. Ia menyampaikan, Pemkab Aceh Barat Daya siap mendukung berbagai program hukum yang bertujuan memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi produk lokal.
“Kami berharap kegiatan-kegiatan ini semakin diperluas agar masyarakat lebih sadar hukum, sekaligus memastikan produk-produk khas Abdya memiliki pelindungan yang memadai,”ucap Zaman Akli.
Selain itu, kolaborasi antara Pemkab Aceh Barat Daya dan Kemenkum Aceh diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, mendorong penyelesaian sengketa di tingkat desa, serta memastikan produk-produk lokal mendapatkan pengakuan dan pelindungan hukum yang lebih kuat.(asp)