ASPOST.ID- Pemerintah Indonesia mempercepat langkah strategis memperkuat kedaulatan energi dan penguasaan sumber daya alam nasional melalui skema perpanjangan kontrak sekaligus peningkatan porsi kepemilikan negara pada sejumlah proyek tambang dan migas berskala global. Kebijakan ini menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama, dengan target peningkatan penerimaan negara dan manfaat ekonomi bagi daerah penghasil.
Salah satu langkah krusial dilakukan terhadap PT Freeport Indonesia, di mana kepemilikan saham Indonesia akan meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen pada 2041. Tambahan 12 persen saham tersebut diperoleh melalui skema divestasi tanpa biaya akuisisi, sekaligus membuka ruang eksplorasi baru.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini dirancang untuk memastikan negara mendapat keuntungan lebih besar dibanding periode sebelumnya.
Dalam keterangannya di Washington DC, Jumat (20/2/2026), ia menegaskan bahwa seluruh skema baru harus meningkatkan royalti, pajak, serta kontribusi langsung kepada daerah penghasil, khususnya Papua.
“Penambahan saham 12 persen ini murni untuk negara tanpa biaya pengambilalihan. Kita ingin sejak awal eksplorasi, negara sudah memegang kendali lebih besar,” ujarnya.
Menurut Bahlil, peningkatan porsi saham akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja, penguatan pendapatan daerah, serta stabilitas fiskal nasional melalui optimalisasi royalti dan pajak mineral, termasuk emas dan tembaga.
Selama dua tahun terakhir, pemerintah bersama holding BUMN tambang MIND ID dan induk usaha global Freeport-McMoRan telah melakukan negosiasi intensif guna memastikan keberlanjutan operasi tambang jangka panjang. Produksi Freeport sendiri diproyeksikan mencapai puncak pada 2035 dengan kapasitas jutaan ton konsentrat tembaga serta puluhan ton emas per tahun.
Tak hanya sektor tambang, pemerintah juga mengamankan keberlanjutan sektor migas. Komunikasi strategis dilakukan dengan ExxonMobil terkait perpanjangan operasi hingga 2055. Dalam rencana tersebut, investasi baru diperkirakan mencapai USD 10 miliar untuk menjaga produksi minyak nasional di kisaran 170–185 ribu barel per hari.
Pemerintah menegaskan, seluruh proses negosiasi dilaksanakan dengan berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat.
Dengan strategi ini, negara tidak lagi sekadar menjadi penerima royalti, melainkan pengendali utama aset strategis energi nasional sebuah langkah yang diyakini memperkuat posisi Indonesia di tengah dinamika geopolitik dan transisi energi global. (asp)

