ASPOST.ID- Gampong Lancang Garam, Kota Lhokseumawe, kian mencuri perhatian di tingkat nasional setelah dinilai berhasil mengoptimalkan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai garda terdepan pelayanan hukum masyarakat gampong (desa).

Keuchik Lancang Garam, Fauzan, tampil langsung menjelaskan capaian tersebut dalam forum nasional yang membahas penguatan layanan hukum berbasis masyarakat. Keterlibatannya menjadi bukti bahwa praktik baik dari tingkat gampong di Aceh mulai dilirik sebagai model penguatan akses keadilan di Indonesia.

Momentum ini berlangsung dalam kegiatan sosialisasi Posbankum, Aplikasi SuperApps PASTI, serta program fasilitator P4GN yang digelar secara hybrid, Rabu (8/4/2026). Dalam forum tersebut, Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, secara langsung menggali pengalaman Gampong Lancang Garam dalam menghadirkan layanan hukum yang efektif bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, Posbankum di Gampong Lancang Garam mendapat respons positif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Fauzan.

Ia menegaskan, kehadiran Posbankum tidak hanya memperluas akses bantuan hukum, tetapi juga memperkuat sistem peradilan adat yang telah lama menjadi fondasi penyelesaian sengketa di Aceh. Sinergi ini dinilai mampu menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis, cepat, dan dekat dengan masyarakat.

Menurut Fauzan, Posbankum menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan peradilan adat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008. Dengan dukungan tersebut, penyelesaian konflik di tingkat gampong dapat dilakukan secara efektif tanpa harus selalu berujung ke jalur hukum formal.

Layanan yang tersedia pun semakin komprehensif. Selain mediasi sengketa, masyarakat kini dapat mengakses konsultasi hukum hingga rujukan advokat secara gratis, khususnya bagi warga kurang mampu.

Di lapangan, peran paralegal turut memperkuat efektivitas layanan. Berdasarkan data yang dihimpun, persoalan yang paling dominan ditangani meliputi sengketa warisan, konflik sosial ringan antarwarga, hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kehadiran Posbankum terbukti mampu menjadi instrumen mitigasi konflik sejak dini, sekaligus mencegah eskalasi persoalan ke ranah hukum yang lebih kompleks.

Atas capaian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan apresiasi tinggi. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperluas dan memperkuat keberadaan Posbankum di seluruh wilayah Aceh.

“Posbankum adalah ujung tombak dalam menghadirkan akses keadilan yang merata hingga ke tingkat gampong. Kolaborasi antara hukum negara dan hukum adat ini menjadi kunci dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan humanis,” tegasnya.

Keberhasilan Gampong Lancang Garam kini menjadi contoh konkret bagaimana desa dapat bertransformasi menjadi pusat layanan hukum yang inklusif, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan.(asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version