ASPOST.ID-Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia. Dalam rapat kerja pemerintah yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026), Prabowo secara langsung menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) ilegal yang beroperasi di kawasan hutan.

Instruksi tersebut disertai tenggat waktu yang ketat. Presiden memberikan waktu hanya satu minggu kepada Menteri ESDM untuk menuntaskan pencabutan izin terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi atau perlindungan terhadap pihak mana pun yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan tegas dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian hutan serta kedaulatan sumber daya alam nasional.

Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan sektor pertambangan, sekaligus mempercepat reformasi tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.(*)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version