ASPOST.ID- Oknum TNI Angkatan Laut (AL) Lhokseumawe, Kelasi Dua Dedi Irawan (23) yang menembak mati agen mobil Hasfiani Bin Jaffaruddin (35) akrab disapa Imam di Aceh Utara, harus dihukum mati.

“Hukuman itulah yang pantas untuk pelaku pembunuhan dengan cara menembak mati korban, gara-gara ingin merampok mobil korban. Makanya nyawa harus dibayar nyawa, apalagi pelakunya adalah aparat keamanan dari TNI AL yang tau hukum,”tegas Koordinator Ormas Islam kota Lhokseumawe, Tgk. Sulaiman Daud, MH akrab disapa Tgk. Lhok Weng, kepada aspost.id, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Ia mengatakan, seharusnya seorang aparat keamanan yang tau dan paham hukum tidak pantas melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan berani menghilangkan nyawa orang lain dengan menggunakan senjata api dinasnya. Padahal, senjata api itu dibeli oleh negara dengan uang rakyat untuk menjaga keamanan laut.

“Kami menilai perbuatan seperti ini sangat biadab dan keji, karena setelah korban ditembak mati oleh oknum TNI AL di eks komplek perumahan ASEAN Kreung Geukeuh, Aceh Utara, lalu korban dimasukkan kedalam karung goni warna putih baru dibuang ke semak-semak belukar kawasan Gunung Salak Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara,”katanya.

Menurutnya, kekejaman oknum aparat TNI Angkatan Laut itu mengingatkan kita saat konflik Aceh dulu. Dimana saban hari di wilayah Aceh ditemukan warga sipil yang tidak bersalah ditembak mati
dengan kondisi mengenaskan oleh aparat keamanan.

“Jadi kami tegaskan untuk Panglima TNI harus menghukum oknum TNI AL dengan hukuman seberat-beratnya yakni hukuman mati agar kasus ini menjadi pelajaran bagi prajurit yang lain, sehingga tidak lagi terulang prilaku yang sangat keji ini terhadap seluruh rakyat Indonesia,”terangnya.(asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version