Beranda OPINI Pengembangan, Kebutuhan Masyarakat dan Status Hukum RS Arun Lhokseumawe

Pengembangan, Kebutuhan Masyarakat dan Status Hukum RS Arun Lhokseumawe

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, SH.,MH.

ASPOST.ID-RS Arun Lhokseumawe adalah rumah sakit yang terletak di Lhokseumawe, Aceh, yang memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.

  1. Pengembangan RS Arun Lhokseumawe

RS Arun Lhokseumawe telah berkembang untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Aceh. Pengembangan rumah sakit ini tidak hanya mencakup peningkatan infrastruktur, tetapi juga peningkatan kualitas layanan medis dan fasilitas. Berbagai aspek yang dapat dikembangkan meliputi:
Fasilitas Kesehatan, Peningkatan jumlah dan jenis layanan medis yang tersedia, seperti ruang rawat inap, ruang operasi, dan fasilitas medis lainnya.

Tenaga Kesehatan: Pelatihan berkelanjutan untuk dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya guna memastikan pelayanan yang berkualitas.

Teknologi Medis: Pengadopsian teknologi terbaru untuk membantu diagnosis dan perawatan pasien.

Pengembangan ini penting agar RS Arun bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, baik dari segi jumlah penduduk maupun jenis penyakit yang ada.

  1. Kebutuhan Masyarakat
    Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di RS Arun Lhokseumawe dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:

Akses Kesehatan, adanya rumah sakit yang menyediakan layanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat di Lhokseumawe dan sekitarnya.

Layanan Darurat, meningkatnya kebutuhan untuk layanan gawat darurat yang cepat dan tepat.

Layanan Spesialis, permintaan yang terus meningkat terhadap layanan spesialis di berbagai bidang medis, seperti jantung, penyakit dalam, anak, dan bedah.

Layanan Kesehatan Preventif, pentingnya layanan kesehatan yang berfokus pada pencegahan, seperti imunisasi, pemeriksaan rutin, dan edukasi kesehatan.

Dalam hal ini, RS Arun perlu menyesuaikan layanan dengan kebutuhan masyarakat tersebut, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun aksesibilitas.

  1. Status Hukum RS Arun Lhokseumawe

Status hukum dari RS Arun Lhokseumawe penting untuk dipahami karena berhubungan dengan hak dan kewajiban hukum, baik bagi rumah sakit itu sendiri maupun bagi pasien yang dilayani. Status hukum rumah sakit ini mencakup:

Badan Hukum,Rumah Sakit ini bisa saja berstatus sebagai badan hukum milik negara (BUMN) atau milik daerah, yang akan mempengaruhi pengelolaan dan pembiayaan.

Peraturan Perundang-undangan: Sebagai lembaga pelayanan kesehatan, RS Arun harus mematuhi berbagai regulasi yang berlaku, seperti peraturan terkait pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, serta standar operasional rumah sakit.

Akreditasi, Rumah Sakit ini juga harus mendapatkan akreditasi dari badan yang berwenang untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan memenuhi standar nasional atau internasional yang berlaku.

Status hukum yang jelas juga memberikan perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga medis di rumah sakit, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam operasional rumah sakit.

Tinjauan aksiologi ilmu administrasi negara mengkaji esensi pemanfaatan ilmu administrasi untuk manusia, dengan tujuan melaksanakan perubahan dalam manajemen sektor publik. Salah satu perubahan besar adalah munculnya New Public Management (NPM), yang bertujuan menciptakan pemerintahan dengan good governance, yang mencakup akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan kepatuhan pada hukum.

NPM mengasumsikan bahwa manajemen sektor privat lebih efisien dan menerapkan mekanisme seperti pasar, persaingan, dan swastanisasi untuk sektor publik.

NPM juga menekankan transformasi birokrasi dari sistem yang kaku menuju manajemen publik yang lebih fleksibel dan berfokus pada kepentingan umum. Dalam konteks Indonesia, pemerintahan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 18 yang mengatur Pemerintahan Daerah.

Pemerintah Daerah di Indonesia menerapkan asas otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan dalam pengelolaan urusan pemerintahan, dengan tujuan memastikan setiap daerah dapat mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara keseluruhan, penerapan asas-asas ini bertujuan untuk memperkuat desentralisasi dan memastikan pelayanan publik yang lebih efektif di tingkat daerah.

Harapan masyarakat terhadap pemberian hibah aset dan gedung Rumah Sakit (RS) Arun ke Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe sangat besar, mengingat dampak langsung yang dapat dirasakan oleh warga terkait akses dan kualitas pelayanan kesehatan.

Beberapa harapan utama yang mungkin dimiliki oleh masyarakat antara lain:

  1. Peningkatan Layanan Kesehatan yang Lebih Baik
  2. Peningkatan Infrastruktur dan Fasilitas Rumah Sakit
  3. Akses Layanan Kesehatan yang Lebih Terjangkau
  4. Peningkatan Ketersediaan Tenaga Kesehatan
  5. Pengembangan Fasilitas Kesehatan untuk Penanggulangan Bencana dan Kesehatan Masyarakat
  6. Kepastian Layanan Kesehatan Jangka Panjang
  7. Peningkatan Program Kesehatan Preventif dan Edukasi Masyarakat
  8. Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan
  9. Peningkatan Kemudahan Akses Bagi Masyarakat Marginal

Hal tersebut diatas sesuai dengan Asa Cita Presiden Prabowo Subianto berfokus pada isu-isu nasional yang mencakup pemerintahan yang kuat, kesejahteraan rakyat, serta kedaulatan Indonesia, Ia menekankan pentingnya kebijakan yang berorientasi pada rakyat, pembangunan yang merata, dan ketahanan nasional yang kokoh.

RS Arun Lhokseumawe memegang peranan penting dalam menyediakan layanan kesehatan di Aceh khususnya Kota Lhokseumawe dan kabupaten-kabupaten terdekatnya, dan dengan terus mengembangkan fasilitas serta memenuhi kebutuhan masyarakat, rumah sakit ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Pengelolaan rumah sakit juga harus memperhatikan status hukumnya agar dapat beroperasi dengan sesuai regulasi yang berlaku dan memberikan perlindungan bagi semua pihak terkait.

Harapan Pemko Lhokseumawe dan masyarakat Lhokseumawe terhadap Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk memberikan hibah gedung dan aset Rumah Sakit (RS) Arun sangat besar, mengingat dampak positif yang dapat ditimbulkan bagi kualitas layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat setempat. (asp)

Penulis : Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, SH.,MH

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version