
ASPOST.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menciduk empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di tiga lokasi terpisah di Aceh Utara, pada Kamis dan Jum’at, 30-31 Januari 2025.Mereka juga terlibat dalam kasus jaringan narkoba luar negeri.
Polisi juga menyita 1 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik teh China. Keempat pria yang diringkus yakni berinisial M (39), MI (36), A (55), dan S (53), warga Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Fitra Zumar menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dalam sebuah boat nelayan di kawasan Perairan Laut Blang Me, Kecamatan Samudra, yang hendak melakukan penyelundupan narkoba.
Tanpa menunggu lama, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan fokus pada tersangka M, yang diketahui membawa sabu menggunakan sepeda motor. Namun, saat melintas di kawasan Gampong Kayee Panyang, Kecamatan Syamtalira Bayu, tim Satuan Reserse Narkoba langsung menghadang M.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkusan sabu di dalam bagasi sepeda motornya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil interogasi tersangka M mengaku jika dirinya tidak sendirian dan beberapa temannya ikut terlibat.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan terhadap jaringan penyelundupan narkoba luar negeri. Hasilnya, Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara menciduk tersangka MI dan A di kawasan Kecamatan Meurah Mulia.
Selanjutnya, petugas juga berhasil menangkap S di Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
“Keempat tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lebih luas terkait dugaan penyelundupan sabu dari luar negeri yang melibatkan para tersangka,”terang Iptu Zumar.(asp)