“Lebih dari 16 Ribu Jiwa Diselamatkan“
ASPOST.ID– Kepolisian Resor (Polres) Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh. Melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 2.039 gram atau lebih dari dua kilogram.
Pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 16.312 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Yasir dalam konferensi pers yang digelar di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya menekan dan memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
“Polres Langsa melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 2.039 gram. Ini merupakan bagian dari upaya serius kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” ujar AKBP Mughi.
Dua Kasus Berbeda, Empat Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengungkap dua kasus berbeda dengan total empat tersangka yang diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam jaringan peredaran sabu lintas wilayah.
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/III/2026 tertanggal 5 Maret 2026.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AA (32), warga Desa Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, serta M (30), warga Gampong Blang Simpo, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Keduanya ditangkap pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, saat berada di pinggir jalan sambil membawa narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket besar sabu seberat 1.019 gram yang dibungkus plastik teh merek Tie Guan Yin warna biru hijau serta dua unit telepon genggam merek Oppo.
Sementara itu, kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya yang berhasil diamankan yakni I (42), warga Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan UA (30), warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Keduanya ditangkap pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 1 paket besar sabu seberat 1.020 gram yang dibungkus plastik teh merek Guanyinwang warna hijau, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Supra X tanpa nomor polisi dan Yamaha N-Max dengan nomor polisi BK 6387 AJB.
Diduga Bagian Jaringan Antar Wilayah
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga merupakan kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang membawa sabu dari wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang untuk diedarkan di Kota Langsa.
Kapolres Langsa menyebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut.
“Kami menduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas daerah. Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP.
Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Selamatkan Ribuan Generasi Muda
Kapolres Langsa menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkotika.
Berdasarkan asumsi perhitungan, satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar delapan orang pengguna. Dengan barang bukti mencapai 2.039 gram, maka sekitar 16.312 orang diperkirakan dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
“Artinya, dengan pengungkapan ini Polres Langsa telah berkontribusi menyelamatkan lebih dari 16 ribu jiwa dari ancaman narkotika,” ungkap Kapolres.
Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Dalam konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Langsa, di antaranya Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H, Kasipropam Iptu Erizal, S.H, KBO Satresnarkoba Ipda Ridhwan Husin, S.E, Kasi Humas Iptu Rusdianto, serta Kanit I Satresnarkoba Ipda Agung Nasution, S.H.
Polres Langsa menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Dibutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat agar generasi muda kita terbebas dari ancaman narkotika,” pungkas Kapolres. (red)

