ASPOST.ID-Yayasan Geutanyoe mengapresiasi sikap Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMKA) Jangka, Kabupeten Bireuen, Aceh, dalam hal merespon cepat penanganan 114 warga pengungsi asal Rohingya.
Para pengungsi sebelumnya sempat terlantar di Desa Alue Buya Pasie, pada Senin, 21 Maret 2022, pukul 11.00 WIB. Setelah terlantar beberapa jam, kemudian pihak kecamatan mengambil respon cepat untuk menempatkan pengungsi ke Kantor Camat Jangka, dengan ditemani oleh tim dari Yayasan Geutanyoe, IOM, UNHCR, TNI dan Polri.
“Langkah penempatan sementara di Kantor Camat tersebut merupakan aksi kemanusiaan yang harus diapresiasi. Mendahulukan aksi kemanusiaan di atas administrasi merupakan kehuarusan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seluruh umat manusia,” ungkapHead of Jakarta Office Yayasan Geutanyoe, Reza Maulana dalam keterangan tertulis kepada aspost.id, Selasa (22/3).

Ia mengatakan,sebelumnya pengungsi Rohingya itu tiba di perairan Kabupaten Bireuen, pada Minggu, 6 Maret 2022 dan langsung ditempatkan di tenda darurat di dekat Meunasah Desa Alue Buya Pasie. Namun, selama lebih dari 15 hari para pengungsi yang tinggal di tenda darurat sempat kebanjiran akibat diguyur hujan deras, sebelum kemudian ditempatkan di beberapa rumah warga sekitar.
“Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar negeri (Satgas PPLN) pada Tanggal 8 dan 16 Maret 2021 mengeluarkan surat perintah untuk memindahkan pengungsi yang berada di Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang berada di kota Pekanbaru. Namun, pemindahan itu belum terlaksanan sampai hari ini,”katanya.
Disebutkan, proses pemindahan tersebut memakan waktu yang cukup lama, namun sayangnya kondisi para pengungsi di Bireuen harus berhadapan dengan cuaca buruk sekaligus potensi konflik dari masyarakat sekitar akibat ketidakpastiaan status penanganan mereka.
Yayasan Geutanyoe menilai kondisi ini terjadi akibat lemahnya regulasi yang ada terkait dengan penanganan pengungsi dari luar negeri serta kurangnya perspektif kemanusiaan dari pemerintah. Perpres Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri merupakan salah satu kemajuan regulasi terkait penanganan pengungsi, namun aturan tersebut masih jauh dari cukup untuk secara komprehensif mengatur upaya penanganan pengungsi dari luar negeri.
Di samping itu, lanjut dia, berdasarkan tren yang terjadi selama beberapa tahun terakhir ini, PPLN harus menetapkan Aceh sebagai salah satu daerah penampung pengungsi seperti Jakarta, Pekanbaru, Kupang, Makassar, dan lain-lain. Apabila ini tidak dilakukan, maka peristiwa serupa berpotensi akan terjadi lagi di masa yang akan datang.(asp)