Ribuan Honorer Aceh Utara Kembali Gigit Jari, Tahun Depan Hanya Digaji 7 Bulan

ASPOST.ID- Sebanyak 4.204 tenaga honorer di Kabupaten Aceh Utara, belum dapat bernafas dengan lega. Pasalnya, mereka akan mengalami nasib yang sama pada tahun depan, dimana hanya digaji selama tujuh bulan, terhitung sejak Januari hingga Juli 2022. Sementara kebutuhan gaji mereka dalam setahun sebesar Rp
Rp 27.219.600.000.

Dengan rincian untuk tenaga kontrak berjumlah 2.238 orang x Rp 750 ribu/bulan = Rp 1.678.500.000/bulan x 12 bulan = Rp 20.142.000.000. Sedangkan, tenaga bakti murni 1.966 orang x Rp 300 ribu/bulan = Rp 589.800.000 x 12 bln = Rp 7.077.600.000.

Namun, dengan alasan krisis anggaran pihak Pemkab Aceh Utara bersama DPRK memutuskan untuk gaji tenaga honorer cuma dibayar selama 7 bulan di tahun 2022. Akhirnya, akibat krisis keuangan daerah maka ribuan tenaga honorer yang harus dikorbankan. Selama ini mereka bekerja untuk menghidupi sanak keluarganya, tapi harus menanggung beban daerah dan rela bekerja walaupun hanya digaji tujuh bulan.

Seperti dilansir Kompas, Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) telah dilakukan dalam rapat paripurna pada 29 November 2021 di Gedung DPRD Aceh Utara.

Ketua Panitia Anggaran DPRD Aceh Utara, Fauzi dihubungi per telepon, Rabu (1/12/2021) menyebutkan, krisis anggaran menjadi penyebab utama tak mampu membayar honorer selama satu tahun penuh yaitu 12 bulan.

Apalagi, sambungnya, pegawai yang telah lulus dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.031 orang tahun 2021 juga harus digaji dengan uang daerah.

“Untuk PPPK itu saja kita butuh dana Rp 53 miliar. Itu aturan pemerintah pusat, mereka ikut seleksi dan lulus. Jumlah yang lulus di Aceh Utara itu 1.031 orang dan harus kita alokasikan anggarannya tahun 2022,” kata Fauzi, seperti dilansir Kompas.

Dia menyebutkan, krisis anggaran juga disebabkan dana transfer untuk daerah dari pemerintah pusat dari waktu ke waktu terus mengecil. Sehingga, tidak cukup untuk membiayai honor pegawai.

“Jadi baik itu honorer yang gajinya Rp 350.000 per bulan, atau yang Rp 750.000 per bulan. Semuanya hanya kita alokasikan tujuh bulan. Kita harap ini bisa dimaklumi,” terangnya.

Sekadar diketahui, pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga hanya mengalokasikan gaji untuk tujuh bulan khusus untuk tenaga honorer.

Para kepala dinas dan kantor diminta tidak memaksa tenaga honorer bekerja pada bulan ke delapan, karena sudah tidak digaji. (kompas/asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here