ASPOST.ID- Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial I dari salah satu gampong di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Pria itu ditangkap akibat menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke media sosial (Medsos).
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H menyebutkan, penangkapan pemuda itu setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada 21 Maret 2023.
“Jadi begitu menerima laporan langsung kita kembangkan dan akhirnya menangkap tersangka dirumahnya tanpa perlawanan.Kini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara,”ucap Kasat Reskrim, kepada awak media, Kamis (30/3/2023).
Ia mengatakan, bersama tersangka juga turut disita dua handphone miliknya sebagai barang bukti. “Berdasarkan pengembangan kasus antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran. Ternyata mereka pernah berhubungan badan, adegan layaknya pasangan suami istri itu direkam dan disimpan oleh pelaku,”katanya.
Namun, ketika hubungan asmaranya berakhir dan korban sudah memiliki pacar baru, sehingga pelaku melampiaskan rasa sakit hatinya dengan menyebarkan video bugil ke Medsos.
Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan pasal Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE. (asp)