ASPOST.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Lhokseumawe, bakal diberikan teguran jika tidak menggunakan baju batik bermotif Aceh pada setiap hari Kamis. Tidak hanya ASN, teguran dan sanksi juga akan diberikan untuk pegawai kontrak dan honorer yang berada dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor: 061.2/136 Tentang Penggunaan Pakaian Batik Motif Aceh, tertanggal 17 Desember 2020. Pemberlakuan wajib memakai baju batik motif Aceh sudah berlangsung sejak Kamis lalu. Namun, kini akan terus diperketat supaya semua ASN, tenaga kontrak dan honorer bisa mematuhi ketentuan tersebut.
“Wajib memakai baju batik motif Aceh juga berlaku bagi karyawan BUMD, BUMN dan instansi vertikal,”ucap Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, kepada awak media pada Senin (11/1).
Menurut dia, surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka meningkatkan dan memberdayakan potensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), maka perlu adanya dukungan terhadap hasil produksi dari para pengrajin lokal di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
“Berkenaan dengan maksud tersebut diatas, maka dapat kami sampaikan bahwa pada setiap Hari Kamis bagi seluruh PNS, Non PNS Pemko Lhokseumawe serta para karyawan BUMN, BUMD dan instansi vertikal di wilayah Kota Lhokseumawe wajib menggunakan pakaian batik motif Aceh hasil produksi dari pengrajin Kota Lhokseumawe,”pintanya.
Sebut dia, khususnya kepada ASN, tenaga kontrak/honorer jika kedepan pada setiap hari Kamis tidak memakai baju batik motif Aceh, akan diberikan teguran melalui kepala SKPK yang bersangkutan. (ap)