Siap-siap, Pemerintah Perluas Penerima BSU Hingga 1,7 Juta Pekerja

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

ASPOST.ID- Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan segera memperluas jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi yang tersebar di 514 kota/kabupaten di Indonesia.

Kebijakan itu diputuskan, karena masih adanya sisa anggaran yang siap untuk disalurkan kepada pekerja atau buruh akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Kita telah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 28 September 2021 lalu.

Menurut dia, sisa Anggaran BSU saat ini sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Sedangkan anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Indah Anggoro Putri menyebutkan, realisasi dan progres program BSU selama ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,9 rriliun. “Kami juga mendapat informasi dan harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja,”ucap Indah Anggoro Putri

Selain itu, lanjut Indah, data calon penerima BSU yang diterima Kemenaker berjumlah 8.508.527 calon penerima. Namun, setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lainnya. Tentunya, data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan Program BSU.

“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,”ungkap Dirjen Indah Anggoro Putri.

Sementara Program BSU tahun 2021, akan dirampungkan atau disalurkan kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here