ASPOST.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui rencana penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Mengenai hal itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) pun buka suara.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permatasari menuturkan, penetapan tarif listrik merupakan ranah pemerintah. Mengingat penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 2017 lalu.
“Terkait penetapan tarif listrik tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah. Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan tarif adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP (biaya pokok penyediaan) dengan tarif yang ditetapkan pemerintah,” terangnya kepada JawaPos.com, Minggu (22/5).
Adapun regulasi terkait penetapan tarif listrik ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam peraturan tersebut dijelaskan, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non-subsidi dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi BPP tenaga listrik.
Antara lain yang dapat memengaruhi penyesuaian itu adalah nilai tukar mata uang dollar Amerika Serikat terhadap mata uang Rupiah (kurs), kemudian Indonesian Crude Price (ICP). Kemudian disusul faktor inflasi serta harga patokan batubara.
Atas rencana tersebut, Diah menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan final dan menerapkan penyesuaian tarif tersebut. “PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen,” pungkasnya. (jawapos/aspost)