Siapa Peduli, Ratusan Non ASN Lhokseumawe jadi Pengangguran Massal

Ratusan tenaga administrasi non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menjadi pengangguran massal akibat SK tidak diperpanjang lagi oleh Wali Kota Lhokseumawe.

ASPOST.ID- Saatnya, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh, DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer di 23 kabupaten/kota di Aceh, untuk dapat diangkat menjadi P3K atau ASN.

Hal itu perlu dilakukan untuk mengatasi gelombang pengangguran massal bakal terjadi di Aceh.

Betapa tidak, untuk tingkat Kota Lhokseumawe saja, terdapat ratusan Tenaga Administrasi Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menjadi pengangguran massal.

Terhitung mulai besok 29 November 2023, mereka sudah tidak lagi bekerja di instansi Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Dimana, hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Lhokseumawe Nomor 113 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe tertanggal 24 Februari 2023.

Dalam poin tujuh disebutkan Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 28 November 2023.

Untuk Kota Lhokseumawe, tercatat 510 tenaga administrasi non ASN bakal menjadi pengangguran, kebanyakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan dan beberapa instansi lainnya.

Rata-rata tenaga non ASN yang akan menjadi pengangguran ini sudah mengabdi antara 5 hingga 17 tahun lamanya di instansi pemerintah. Namun, pengabdian itu tanpa ada yang peduli untuk memperjuangkan nasib mereka agar semua dapat diangkat menjadi P3K atau PNS.

“Pupuslah sudah harapan kami yang telah mengabdi lama menjadi tenaga honorer di Lhokseumawe, kalau ikut tes P3K atau CPNS sangat tidak mungkin, maunya kami diangkat semua yang telah mengabdi di atas 5 tahun, seperti yang pernah dilakukan saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu,”kata beberapa tenaga honorer Lhokseumawe yang enggan namanya dipublikasikan kepada Rakyat Aceh, Selasa, 28 November 2023.

Disebutkan, jika mengacu dengan Surat Keputusan Walikota Lhokseumawe maka para tenaga administrasi di Lhokseumawe berakhir bekerja pada 28 November 2023.

Menurut para honorer ini, seharusnya Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh dan DPR RI serta DPD RI asal Aceh dapat memperjuangkan nasib honorer Lhokseumawe secara khusus dan umumnya di Aceh.

“Kita di Provinsi Aceh kan punya kekhususan dan punya undang-undang sendiri, kenapa hal-hal seperti itu tidak ada yang mau memperjuangkan. Triliunan rupiah dana Otsus seharusnya bisa dipakai untuk membayar gaji tenaga honorer dalam program mengatasi pengangguran di Aceh,”ucapnya.

Sementara itu Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, Dr. M. Irsyadi, S.Sos.,M.SP, dikonfirmasi Rakyat Aceh, membenarkan SK tenaga administrasi non ASN di Lhokseumawe berakhir pada 28 November 2023. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Lhokseumawe Nomor 113 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tenaga Administrasi Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe tertanggal 24 Februari 2023.

“Ya para tenaga administrasi itu batas akhir bekerja pada 28 November 2023. Jadi untuk bulan Desember 2023 sudah tidak bekerja lagi, karena tidak ada uang untuk membayar gaji para tenaga honorer tersebut maka SK Wali Kota Lhokseumawe dikeluarkan berakhir November 2023,” terangnya.

Disebutkan, untuk mengantisipasi kekosongan pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh honorer status tenaga administrasi akan ditempati oleh tenaga P3K atau PNS.

Sementara untuk tahun 2024, lanjut M.Irsyadi, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini MENPAN-RB, terkait status tenaga honorer tersebut. (ra/asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here