Menpan RB: Tidak Boleh Pemecatan Massal Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

ASPOST.ID- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) Abdullah Azwar Anas angkat bicara soal kabar penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan pada November 2023.

Menurutnya, kebijakan pemerintah untuk penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang umum dikenal sebagai tenaga honorer itu baru akan diselesaikan paling lambat pada akhir 2024

“Setelah UU ASN disahkan, tenaga honorer akan ditata dengan maksimal waktu penyelesaiannya pada akhir 2024,” kata Anas melalui pesan singkat pada Selasa, 28 November 2023.

Dia membantah bahwa kebijakan tersebut sudah dirampungkan akhir bulan ini.

Anas menyampaikan, bahwa kebijakan terkait tenaga honorer bukan merupakan pemberhentian, tetapi penataan tenaga non-ASN. Dia pun mengklaim tidak akan ada pemecatan massal dan pengurangan pendapatan yang diakibatkan kebijakan itu.

“Kami sejak awal sudah menetapkan panduan berdasarkan arahan Presiden, yaitu tidak boleh ada pemecatan massal, tidak boleh ada pengurangan pendapatan, dan tetap harus mengacu pada peraturan,” ujar dia.

Pemerintah dan DPR, jelas Menpan- RB, sudah menyepakati berbagai opsi skema terkait penataan tenaga honorer. Hal itu termasuk soal pembagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu.

Untuk PPPK paruh waktu, Anas mengungkapkan bahwa penataan ulang akan diterapkan pada sektor-sektor tertentu yang masih dalam kajian.

Selain itu, Anas menyatakan pemerintah juga terus mengangkat tenaga honorer menjadi ASN melalui rekrutmen yang dilakukan secara bertahap setiap tahunnya. “Seperti tahun ini sekitar 570.000 formasi dibuka,” kata Anas.

Diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyetujui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Selasa, 31 Oktober 2023. Dengan demikian, UU Nomor 5 Tahun 2014 resmi dicabut.

Dalam UU ASN terbaru, salah satu poin yang ditetapkan adalah mengenai penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer. Instansi pemerintah juga dilarang untuk merekrut atau mengangkat honorer setelah UU tersebut disahkan.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau istilah lainnya selain pegawai ASN,” bunyi pasal 66 undang-undang tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengungkapkan akan ada penambahan aparatur sipil negara atau ASN, yakni ASN part time.

Ia mengatakan, pada November 2023 status honorer akan dihapus. Oleh karena itu, dilakukanlah revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

“ASN itu tadinya terdiri dari dua komponen, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saja, sekarang PPPK dibagi dua, ada namanya PPPK full time, ada namanya PPPK part time,” kata Guspardi pada Tempo, Jumat malam, 14 Juli 2023.

Dia menjelaskan, tidak semua tenaga honorer akan menjadi PPPK part time. Menurut Guspardi, honorer nantinya juga bisa menjadi PPPK full time. Ini tergantung dari tugas dan wewenang pegawai tersebut.

“Misalkan, apa perlu cleaning service full time? Kan tidak,” ungkap Guspardi.

Ia menuturkan, PPPK part time itu lebih fleksibel untuk ke kantor dan bekerja. Misalnya, kata dia, dua jam atau tiga jam. Sehingga, bisa leluasa bekerja di luar seperti dagang dan sebagainya.

Adapun upah PPPK paruh waktu menurutnya akan disesuaikan. Sebab, gajinya tentu tidak sama dengan ASN penuh waktu.

Namun, dia menuturkan gaji ASN part time tidak selalu kecil. Malah, kata dia, bisa juga gajinya tinggi. Dia pun mencontohkan ahli komputer yang bisa lebih lincah bekerja di luar. “Tergantung pekerjaan yang dia miliki. Itu sepenuhnya nanti dilakukan kajian, diskusi mendalam oleh Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujar politikus PAN itu. (tempo/asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here