Siapkan Bensin 1 Liter, Istri Bakar Suami Saat Tidur Malam

ASPOST.ID- Polisi mengungkap kasus tersangka K (53), pembakar suami di Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku telah menyiapkan bensin dan teko sebelum melancarkan aksinya. Ia membakar suaminya, Samsudin (47), saat sedang tidur lelap.

“Sebelum kejadian, yang bersangkutan membeli bensin dekat rumahnya dengan harga Rp 10 ribu (1 liter). Setelah korban tertidur, kemudian tersangka mengeluarkan bensin yang sudah dibeli ke dalam teko. Setelah itu, dari teko ini disiramkan ke tubuh dan kasur di mana si korban tertidur menggunakan kertas yang dibakar,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra saat jumpa pers di Polres Tangerang Selatan, Sabtu (6/2/2021).

Angga menuturkan, saat tersangka menyiramkan bensin ke tubuh korban, sebagian bensin itu mengenai kasur. Sehingga menyebabkan ruangan kamar di lantai dua itu terbakar.

“(Korban saat disiram dalam kondisi bangun) tidak, karena sebagian besar bensin itu jatuhnya ke kasur. Sebagian besar tidak langsung, sebagian beberapa ke tubuh,” tuturnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku kerap bertengkar dengan suaminya. Tersangka mengaku tega membakar suaminya karena kesal dilarang mengatur-atur anaknya.

“Jadi memang sering cekcok sebelumnya. Tadi bersangkutan juga sudah bicara dia membakar suaminya karena tidak boleh ngatur-ngatur atau memberi aturan terhadap anak mereka,” ujar Angga.

Tersangka yang kabur setelah kejadian, ditangkap polisi di daerah Semarang, Jawa Tengah, sehari setelah peristiwa. Tersangka kabur ke Semarang naik bus. Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Tangsel Ipda Mahendra Tri Octavianus.

“Penangkapan kita lakukan tadi malam tanggal 5 Februari di Semarang di kediaman orang tua yang bersangkutan. Membeli tiket di pool bus Pondok Pinang, Jaksel. Saat itu juga kita mengerahkan Resmob untuk ke Semarang melakukan penangkapan,” ucapnya.

Lebih lanjut Angga menyampaikan kondisi korban setelah peristiwa mengalami luka bakar 90 persen. Korban, kata Angga, dirawat di ruang ICU dan sedikit membaik.

“Kondisi saat ini masih di ICU, namun sudah ada perkembangan. Kemarin sudah bisa ada reaksi sedikit, kemudian luka bakar 90 persen. Untuk lain-lain terkait dengan korban belum bisa ditanyakan karena kondisi korban masih belum bisa reaksi lebih lanjut,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah satu buah kantong plastik putih berisikan bekas botol air mineral besar yang di duga berisi bahan bakar yang ditemukan di bawah jendela lantai 2 rumah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau Pasal 187 KUHP ayat 2 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dana tentang penganiayaan yang yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Kasus itu terjadi pada Kamis (4/2) dini hari. Korban dibakar oleh sang istri saat tertidur. Korban mengalami luka bakar cukup serius akibat kejadian itu. (detik/ap)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here