TA.Khalid Minta BPDP-KS Cairkan Dana Ngendap Rp 20 Triliun

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ir. H. Teuku Abdul Khalid. FOR ASPOST.ID

ASPOST.ID– Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ir. H. Teuku Abdul Khalid, meminta Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) supaya dana yang sudah mengendap hampir Rp 20 triliun segera disalurkan. Dengan harapan dapat dimanfaatkan oleh para petani kelapa sawit di Indonesia.

Hal ini disampaikan TA.Khalid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Dirjend Perkebunan Kementerian Pertanian, Dirjend Pembendaharaan Kementerian Keuangan dan Kepala Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) di ruang rapat komisi (KK IV) DPR-RI Senin (16/12/2019).

“Sebelumnya saya juga sudah mempertanyakan permasalahan ini saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan seluruh PTPN di ruang rapat ini minggu yang lalu,”ucap TA. Khalid. Ia mengatakan, ternyata bukan hanya masyarakat biasa saja yang dipersulit untuk mengurus dana peremajaan sawit ini. Malah PTPN juga sulit untuk melengkapi persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan dana peremajaan sawit dari BPDP-KS, dan ini sangat naif.

“Dana peremajaan sawit begitu banyak terpendam karena persyaratan yang kita bikin begitu sulit. Sedangkan disisi lain kita juga sangat butuh dan terdesak oleh kondisi sawit yang begitu banyak harus segera kita remajakan kembali. Bijaklah dalam mensikapi dan membuat regulasi/persyaratannya,” pinta TA.Khalid yang juga ketua DPD Partai Gerindra Aceh.

Ia juga meminta agar persyaratan untuk mendapatkan dana peremajaan sawit dipermudah. Apalagi sudah 3 tahun berturut-turut realisasi peremajaan sawit tidak mencapai target, malah realisasinya rata-rata dibawah 50% dari target.

Setiap satu pengusul, lanjut TA Khalid, tidak harus 50 hektar dalam radius 10 kilometer, tapi bisa 25 hektar agar lebih fleksibel dan mudah.Salah satu syarat pengurusan dana peremajaan sawit ke BPDP-KS harus adanya Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STBD). Sedangkan STBD untuk luas lahan dibawah 25 hektar dikeluarkan oleh kepala daerah Bupati/walikota. Sementara STBD dari Kementan RI untuk luas lahan diatas 25 hektar sebagaimana diatur dalam Permentan No.21 Tahun 2017.

“Intinya saya minta kepada Dirjend Perkebunan Kementerian Pertanian, Dirjend Pembendaharaan Kementerian Keuangan dan Kepala Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) agar segera mencari formulasi bersama untuk membuat mekanisme persyaratan pencairan dana Peremajaan Sawit,”ungkap Khalid, dalam relisnya kepada aspsot.id.   

Hal itu dimaksudkan oleh Khalid, supaya  dana Rp 20 triliun yang sudah terpendap tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk peremajaan sawit masyarakat maupun PTPN. “Kalau bisa juga dapat disalurkan kepada para petani sawit untuk penanaman di lahan baru, tidak harus untuk peremajaan semata,” kata TA Khalid yang mantan Ketua DPR Kota Lhokseumawe. (red/aspost.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here