ASPOST.ID- Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, yang diresmikan oleh Presiden Jokowi pada Jum’at, 14 Desember 2018 lalu, kini tercium bau tidak sedap.

Akibatnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, mulai membidik para pihak yang terlibat dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Baik itu, dari PT. Patriot Nusantara Aceh (PATNA), sebagai pengelola KEK Arun, maupun PT. Perta Arun Gas (PAG) dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) sebagai pelaku usaha atau tenant dalam KEK Arun Lhokseumawe.

Pengungkapan adanya dugaan tindak pidana korupsi di KEK Arun itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Tidak tanggung-tanggung, penyelidik Kejari Lhokseumawe telah memintai keterangan dari petinggi PT PATNA, pada Selasa (10/6/2025).

“Tadi pagi hingga sore hari, penyidik
Kejari Lhokseumawe, sudah memintai keterangan terkait pengelolaan KEK Arun dari dua petinggi PT PATNA,”ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseunawe, Feri Mupahir, SH., MH, melalui Kasi Intel Thery Gutama, SH.,MH, kepada awak media, pada Selasa malam.

Ia mengatakan, kedua petinggi PT PATNA yakni komisaris dan manajer. Keduanya, penyelidik mencecar 28 pertanyaan, yakni 14 pertanyaan untuk komisaris dan 14 pertanyaan untuk manajer.

“Pertanyaan seputar usaha apa saja yang dikelola oleh KEK Arun Lhokseumawe, apa saja telah dikembangkan, serta siapa saja pelaku usaha atau tenant yang berada di KEK Arun tersebut,” katanya.

Menurut dia, ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga pertanyaannya secara umum untuk mengetahui bagaimana proses pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe dan belum ke unsur pidana.

“Ya walaupun nantinya tidak tertutup kemungkinan dari peristiwa-peristiwa itu akan ditemukan unsur-unsur dugaan pidana dan penyalahgunaan wewenang,”tegas Thery.

Disebutkan, sesuai jadwal setelah pemeriksaan dua pejabat dari PT PATNA, Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe juga akan memeriksa tiga pejabat PT Perta Arun Gas (PAG) pada Rabu-Kamis, 11 hingga 12 Juni 2025.

Kemudian, dua pejabat dari PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang akan dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 16 Juni 2025.

Fokus utama penyelidikan oleh Kejari Lhokseumawe adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.

“Penyelidikan ini juga untuk memastikan dalam pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe memiliki prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak tersandung dengan kasus tindak pidana “ucap Thery.

Sementara itu, untuk diketahui KEK Arun Lhokseumawe terletak di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017.

KEK Arun Lhokseumawe diresmikan beroperasi oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 14 Desember 2018. KEK Arun berfokus pada beberapa sektor yaitu energi, petrokimia, agro industri pendukung ketahanan pangan, logistik serta industri penghasil kertas kraft.

Dari sektor energi (minyak dan gas) akan dikembangkan regasifikasi LNG, LNG Hub/ Trading, LPG Hub/ Trading, Mini LNG Plant PLTG dengan pengembangan pembangkit listrik yang ramah lingkungan atau clean energy solution provider.

Infrastruktur logistik juga dikembangkan untuk mendukung input dan output dari industri minyak dan gas, petrokimia dan agro industri, melalui peningkatan infrastruktur pelabuhan dan dermaga berstandar Internasional.

Dengan potensi dan peluang yang dimiliki, KEK Arun Lhokseumawe diproyeksikan menarik investasi sebesar US$3,8 M dan diproyeksikan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 40.000 tenaga kerja hingga tahun 2027. (asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version