ASPOST.ID- Ternyata, akibat pengibaran bendera bintang bulan pada Milad GAM ke-45 pada Sabtu 4 Desember 2021, halaman Masjid Jamik At-Tharir di Gampong Meunasah Manyang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, kini berbuntut panjang.
Polda Aceh, selain memanggil Tgk Zulkarnaini Bin Hamzah akrab disapa Tgk Nie selaku Ketua Mualimin Aceh Sumatera, juga mantan Juru Bicara KPA Wilayah Samudera Pasee, Halim Abee ikut mendapatkan surat pemanggilan dalam dugaan makar.
Halim Abe akan diperiksa oleh Penyidik Subdit I Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh sesuai yang diatur pada Pasal 106 KUHP pada Rabu 22 Desember 2021 berdasarkan surat panggilan tertanggal 14 Desember 2021 .
Halim Abe yang dikonfirmasi mengaku akan koperatif dalam memenuhi panggilan Polda Aceh.
Selain itu dirinya berharap dua point untuk disikapi oleh lembaga terkait. “Kita berharap para pihak untuk segera duduk kembali untuk membicarakan komitmen dan keberlanjutan perdamaian,” ungkap Halim seperti dilansir pujatvaceh.
Ia juga menambahkan, terkait dengan bendera bintang bulan yang merupakan bendera Aceh, DPR Aceh juga harus bertanggungjawab. Karena merekalah yang telah melakukan Pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang lambang dan bendera Aceh. Bahkan, telah dijadikan dalam lembaran daerah Pemerintah Aceh.
“Jadi bila masyarakat yang menaikan bendera Aceh di anggap makar, maka lembaga DPR Aceh adalah lembaga yang membuat produk hukum makar tersebut, jadi merekalah pertama yang harus di interview seperti yang tertulis pada surat yang di kirim ke kami,”jelasnya. (pujataceh/aspost)


