ASPOST.ID- Murliadi (40) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) asal warga Desa Glumpang Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, nekat menjadi kurir sabu di Surabaya. Akibatnya, ia bersama rekannya Junandas (33) warga Jalan Rajawali Medan, Sumatera Utara, berhasil diciduk oleh polisi.

Perbuatan terlarang yang dilakukan oleh pelaku berstatus ASN ini dengan alasan selama ini terlilit utang. Pelaku diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1 kg.

Muriadi mengaku utangnya menumpuk selama pandemi Covid-19. Utang itu sejak 2020 dan makin besar ketika Covid-19 mengganas di Indonesia. Karena itu dia terpaksa mencari kerja sampingan sebagai kurir sabu-sabu.

”Saya punya utang banyak Pak, waktu pandemi kemarin,” kata Murliadi kepada petugas kepolisian, Senin (6/12).

Selain itu, dia mengaku gajinya dipotong kantornya. Padahal Murliadi memiliki utang bank. Utang itu didapat dengan jaminan surat keterangan (SK) pengangkatan ASN miliknya.

”Gaji saya sudah dipotong, karena SK sudah saya jaminkan ke bank dan baru sekali ini ikut rencananya buat bayar utang,” ucap Murliadi.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Murunduri membenarkan bahwa tersangka Murliadi merupakan seorang pegawai ASN di Sumatera Utara yang berasal dari Aceh Utara Provinsi Aceh.

”Benar, sesuai pengakuannya, tersangka MR ini ASN di Sumatera Utara,” papar Daniel.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan pengiriman narkotika jaringan Aceh ke Jatim. Saat diamankan, para pelaku kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg.

Aparat kepolisian akhirnya menangkap kedua kurir jaringan antarpulau itu di salah satu hotel di dekat Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1 kg.

”Setelah dilakukan penggeledahan, kami mendapati 10 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1 kg. Barang bukti itu ditemukan di celana kedua tersangka. Mereka menyimpan barang bukti itu, untuk menghindari deteksi X-Ray,” terang Daniel, seperti dilansir Jawapos.

Pengakuannya kepada petugas, MR dan JND mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial P (DPO). Mereka diperintah mengambil ranjauan di salah satu provinsi Sumatera sebanyak sepuluh bungkus itu untuk dikirimkan ke Surabaya “Masing-masing pelaku membawa lima bungkus. Sekali kirim, diberi upah Rp 20 juta,” ungkap dia.

Atas kejahatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana hukuman mati.

Sementara penangkapan mereka dilakukan pada Jumat 12 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB di salah satu hotel di Sidoarjo, saat membawa sabu seberat 1 Kilogram yang sedianya akan dikirim atau diedarkan di Surabaya.(jawapos/aspost)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version