ASPOST.ID- Massa yang tergabung dalam Gerakan Penuntut Keadilan (GPK) ‘mengepung’ gedung wakil rakyat atau DPRK Aceh Utara di Landeng, Lhoksukon,pada Kamis (3/2). Aksi yang digelar itu untuk menolak dugaan pemaksaan vaksinasi Covid-19 kepada siswa, santri dan masyarakat umum.
Pasalnya, selama ini dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Aceh Utara terkesan ada dugaan pemaksaan.
Sementara aksi demo yang dilakukan itu juga turut dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Mapolres Aceh Utara. Bahkan, massa tidak diizinkan masuk kehalaman dan ruang gedung DPRK Aceh Utara. Sehingga para pendemo hanya berorasi didepan pagar pintu utama gedung wakil rakyat tersebut.
Koordinator Aksi Demo Muhazir menyampaikan, aksi ini dilakukan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang merasa tertekan terhadap dugaan pemaksaan vaksinasi Covid-19 kepada siswa, santri dan masyarakat umum.
“Kami hanya ingin menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pimpinan DPRK Aceh Utara, tapi kami tidak diperbolehkan untuk masuk ke gedung DPRK oleh aparat keamanan yang berbeda dilokasi,”ungkapnya.
Sebut dia, pihaknya hanya menuntut beberapa hal kepada DPRK Aceh Utara supaya dapat diperjuangkan dan menjadi bahan pertimbangan para wakil rakyat. Diantaranya, menolak pemaksaan vaksin dan intimidasi bagi siswa, santri dan masyarakat umum. Menolak vaksinasi menjadi syarat administrasi apapun, serta mengecam oknum yang jadikan Covid-19 sebagai ladang bisnis. (asp)

